Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menorehkan prestasi dengan menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan yang sudah beraksi di 26 titik di beberapa kabupaten/ kota di Riau.
Tersangka Dodi Gunawan Als Dodi (29) berhasil ditangkap di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso, Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Terbongkarnya aksi kejahatan tersangka tersebut, berawal pada hari Jumat (23/9/2022) sekira pukul 09.15 WIB saat korban M Juniti Andri Allbar berada di Jalan Batang Tuaka Gang Lestari didatangi oleh tersangka yang hendak membeli sepeda motor Honda Blade BM 2169 GV milik korban, kemudian tersangka meminta kunci kontak kepada korban untuk menghidupkan dan mencoba sambil membawa sepeda motor tersebut dari Gang Lestari hingga menuju jalan Batang Tuaka.
Baca Juga:
"Setelah lama menunggu tersangka tidak juga kembali membawa sepeda motor tersebut dan korban kemudian melaporkannya kepada Polres Inhil, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta," ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Selasa (27/9/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK MSi memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan tersebut.
Baca Juga:
Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapat informasi bahwa tersangka Dodi Gunawan Als Dodi sedang berada di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jum'at (22/9/2022).
"Pada saat itu Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira jam 16.00 WIB," ujar Amru.
Dari hasil interogasi Tim Resmob terhadap tersangka diperoleh informasi dan ia mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Blade 110 cc milik korban.
[br]
Selanjutnya dilakukan interogasi untuk mengetahui TKP dan memperoleh barang bukti lain dan hingga saat ini Team Resmob telah mengamankan 6 unit kendaraan di seputaran wilayah hukum Polres Inhil dan Polres Inhu hasil kejahatan dari tersangka.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Inhil, Polres Inhu, Polres Dumai dan wilayah hukum Polres Rohul. Diakunya ada 26 TKP yang telah dilakukannya dari berbagai wilayah di Riau," tambah Kasat.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Sub Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (PNC/rls)
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel