Sabtu, 20 Juni 2026 WIB

Miris, 3 dari 4 Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan di Tembilahan Masih di Bawah Umur

- Minggu, 28 Agustus 2022 10:24 WIB
1.237 view
Miris, 3 dari 4 Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan di Tembilahan Masih di Bawah Umur

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Sebanyak 4 pelaku pengeroyokan disertai pencurian pada Kamis (25/8) lalu, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil. Mirisnya dari empat pelaku tersebut, 3 diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban MH (17) diminta mengantarkan seseorang inisial IM yang tidak dikenalinya, ke Kuburan Cina Parit 10 Tembilahan Hulu, dari Jalan Guru Hasan Tembilahan.

"Setibanya di lokasi, ketika hendak akan pulang, korban ditahan oleh IM dikarenakan ingin meminjam sepeda motor. Korban lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada IM," ungkapnya, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:

Saat sedang menunggu IM, tiba-tiba korban didatangi BY cs, dan dengan paksa meminta uang kepada korban. Lantaran diminta secara paksa, korban menolak untuk memberikan uangnya.

"Akan tetapi handhpone dan uang milik korban dirampas oleh BY cs, korban juga didipukul, dibanting dan di injak-injak oleh BY cs. Setelah mendapat uang dan handphone, BY cs meninggalkan korban," jelas AKP Amru.

Baca Juga:

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada kepala dan punggung serta kerugian materil lebih kurang Rp 2 juta. Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Inhil.

[br]

"Empat pelaku berhasil diamankan, pada Jumat (26/8/2022), di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan. Keempat pelaku inisial DA (17), AGR (17), RA (17) dan FA (28). Mereka mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban bersama BY," jelasnya.

Terdapat pelaku lain yang masih dalam proses penyelidikan Tim Resmob Polres Inhil yakni inisial RO, BY dan M.

"Pelaku yang berhasil diamankan dikenai pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku dibawah umur diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkasnya. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Tembilahan Hulu Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Bupati Inhil Herman, Resmikan Pasar Subuh Tembilahan, Pedagang Beri Apresiasi
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 7,52 Gram
Kapolsek KSKP Tembilahan Pimpin Penanaman Jagung Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Guna Memastikan Keamanan dan Kenyamaan Jemaah Haji,Bupati  Inhil Herman Mengecek Armada Fery
komentar
beritaTerbaru