Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Korban Pencurian di Inhil Diancam Pakai Badik dan Dilecehkan Hingga Pelaku Keluarkan Sperma

- Jumat, 05 Agustus 2022 12:12 WIB
1.104 view
Korban Pencurian di Inhil Diancam Pakai Badik dan Dilecehkan Hingga Pelaku Keluarkan Sperma

RETEH (Pesisirnews.com) - Seorang pelaku pencurian di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tak hanya sekedar mencuri, dia juga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya, seorang seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/7/2) pukul 00:45 WIB dinihari, di rumah korban, inisial RE (35) yang saat itu sedang tidur terlelap bersama anak-anaknya.

"Pelaku inisial IP (30) masuk ke rumah dan mengambil 3 buah handphone milik korban yang terletak diruang tamu. Pelaku juga masuk ke kamar korban dan membuka lemari yang ada didalam kamar tersebut," ujar AKP Amru, Jumat (5/8).

Baca Juga:

AKP Amru memaparkan, saat pelaku membuka lemari, korban terbangun dan melihat aksi pelaku. Tidak ingin korban berteriak, pelaku langsung menghampiri, mencekik leher dan memerintahkan korban untuk diam, "diam nanti ku bunuh, di mana simpan uangmu?", begitu kata pelaku sambil memegang pisau badik di pinggangnya.

"Pelaku juga mengeluarkan alat kemaluannya dan melakukan hal tidak senonoh (pelecehan seksual) kepada korban hingga mengeluarkan cairan sperma di baju korban. Dirasa tak berdaya, korban menunjukan tempat menyimpan uang dan menyerahkan ke pelaku uang sebanyak kurang lebih Rp 700 ribu," paparnya.

Baca Juga:

Pelaku lalu pergi melalui pintu samping. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.9 juta dan melaporkan ke polsek Reteh guna dilakukan proses lebih lanjut.

[br]

Tak lama setelah proses penyelidikan, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil pada Jumat (29/7/2022) lalu.

"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah Wisma wilayah Tembilahan. Namun karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku," jelas AKP Amru.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual terhadap korbannya.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman Pidana selama 9 Tahun penjara," pungkasnya. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Saat Melepas Keberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Batam menuju Tanah Suci, Ini Pesan Bupati Inhil Herman
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Pria 57 tahun  Diamankan
komentar
beritaTerbaru