Kaban Kesbangpol Inhil Zailani,S.Sos Hadiri Pembukaan Pusdiklat 36 Calon Paskibraka Riau 2026
TEMBILAHAN, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir Zailani,S.Sos menghadiri acara Pembukaan Pusat
Artikel
MINSEL, Pesisirnews.com - Kalangan pendidikan dan masyarakat Minahasa Selatan (Minsel) beberapa waktu belakangan dibuat gempar dengan beredarnya foto seorang oknum guru yang tengah meremas payudara seorang siswinya saat mengikuti pembelajaran di kelas. Foto itupun menjadi viral setelah beredar luas di media sosial.
Oknum guru berinisial MMT (49), dikabarkan telah diberikan sanksi oleh Dinas terkait, tetapi persoalan tersebut saat itu belum sampai ke proses hukum.
Kabar terbaru, MMT akhirnya ditangkap jajaran Polres Minsel. Polisi telah menahan tersangka yang merupakan warga Desa Motoling Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel.
Baca Juga:
“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT, dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,†kata Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, Jumat (15/10/2021) petang.
Sebagaimana telah ramai diberitakan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMA di Motoling.
Baca Juga:
[br]
Oknum guru tersebut meremas payudara siswi di sekolah setempat. Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi lain dan viral di media sosial, hingga mengundang perhatian warganet serta pihak pemerintah setempat.
“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,†terang AKP Rio Gumara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Minsel telah memeriksa enam orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MMT sebagai tersangka.
Terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,†pungkasnya. (PNC/SINDONEWS)
TEMBILAHAN, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir Zailani,S.Sos menghadiri acara Pembukaan Pusat
Artikel
TEMBILAHAN Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hilir, Zailani, http//S.Sos, secara langsung melakukan pendampi
Artikel
Pekanbaru 24 Juli 2026 Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema Bersatu Berdaulat,
Advertorial
(Pesisirnews.com)Pekanbaru, 24 Juli 2026 Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus seb
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Bupati Inhil H. Herman turun langsung men
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mendorong hotel dan swalayan di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi etalase promosi sek
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan melaksanakan kegiatan running man di
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHANBupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, dampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, silaturahmi bersama Ke
Artikel
Tembilahan Teror monyet liar yang meresahkan warga Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih terus berlanjut.
Artikel