Ziarah Rombongan Peringati Harkitnas Ke-118, Bupati Herman Pimpin Tabur Bunga di TMP Yudha Bhakti
Tembilahan Usai melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke118 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Indragiri
Berita
PEKANBARU, Pesisirnews.com - Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (12/10/2021).
Indra ditahan atas perkara dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif senilai Rp 500 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing, Hadiman.
Baca Juga:
"Hari ini Kadis ESDM Riau inisial IAL (Indra Agus Lukman) kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Hadiman kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa.
Hadiman menuturkan, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka. Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus Lukman ketika menjadi pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Baca Juga:
Menurutnya, ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap anak buah Gubernur Riau Syamsuar itu.
"Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa," kata Hadiman.
Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus Lukman sempat mengaku tak enak badan dan minta izin pulang.
Setelahnya, jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua dan ia langsung dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan oleh penyidik dua kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini pukul 09.00 WIB, hadir lagi pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 WIB," tegas Hadiman.
[br]
Berawal saat menjabat di Kuantan Singingi Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra Agus Lukman dilakukan setelah kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat.
Menurutnya, ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung periode 2013-2014.
Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Adapun kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta itu terjadi pada tahun 2014.
Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing berinisial ED, serta mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.
"Kegiatan fiktif Rp 500 jutaan. Saat itu yang bersangkutan (Indra Agus Lukman) menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," kata Hadiman. (PNC/KOMPAS)
Tembilahan Usai melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke118 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Indragiri
Berita
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Ke118 Hari Kebangkitan Nasio
Berita
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman melantik dan mengambil sumpah jabatan 44 Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan
Advertorial
PEKAN BARU Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Dalam konferensi pers yang digelar di 91 Medi
Hukrim
Tembilahan Menjelang Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Bupati H. Herman memfas
Advertorial
Kempas Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, mengikuti Peresmian Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual ber
Berita
Kempas Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, mengikuti Peresmian Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual ber
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Layar sinema mulai tayang, lampulampu di Gedung Engku Kelana dimatikan, menambah keseruan suasana saat Bupati
Advertorial
YEMBILAHAN Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, mengapresiasi pelaksanaan Workshop Tari Tradisional Melayu bagi t
Artikel
TEMBILAHAN Herman secara resmi membuka operasional Pasar Subuh sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Rakyat ata
Advertorial