Jumat, 31 Juli 2026 WIB

Bejat, Pria 40 Tahun di Luwu Rampok 2 Remaja, Seorang Dipaksa Melakukan Persetubuhan

- Senin, 20 September 2021 10:20 WIB
1.046 view
Bejat, Pria 40 Tahun di Luwu Rampok 2 Remaja, Seorang Dipaksa Melakukan Persetubuhan
Penangkapan pelaku pencabulan di Luwu (Foto via Palopo Media/Dokumentasi/Istimewa)

LUWU, Pesisirnews.com - Perbuatanbejat seorang pria 40 tahun di Luwu akhirnya membawa dia kedalam bilik jeruji besi.

Pria berinisial IR, warga Desa Temboe itu ditangkap polisi karena merampok barang-barang milik dua remaja dan mencabuli seorang diantaranya disertai ancaman kekerasan.

Kejadian pencabulan dan curas itu dilakukan IR di Dusun Ponnori Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu pada hari Selasa (14/09/2021) lalu.

Baca Juga:

Kronologi peristiwa berawal saat korban AD (16) bersama rekannya GR mengerjakan tugas sekolah dan dilanjutkan dengan mandi-mandi di pinggir laut.

Menurut kesaksian GR, pada saat mereka akan pulang berboncengan dengan korban AD (16) tiba-tiba datang pelaku IR.

Baca Juga:

“Ia mengambil kunci motor kami serta mengeluarkan badik yang ada dipinggangnya dan mengancam korban kearah leher,” ucapnya.

IR juga meminta handphone dan uang korban.

Bahkan menurut GR, pelaku juga memegang kedua payudara korban sambil meremas-remas dan mengangkat naik rok korban serta melakukan tindakan yang tidak senonoh.

“IR juga mengajak korban AD untuk bersetubuh dan mengatakan akan membiarkan kami pulang asalkan dikasih bagiannya,” lanjut GR.

[br]

Setelah mendapat perlakuan seperti itu, korban AD melaporkan ke Polsek Larompong.

Berdasarkan pada laporan tersebut, Kapolsek Larompong Iptu Syarief Sikati, SH. MH bersama 3 (tiga) personil Polsek Larompong Polres Luwu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Lingkungan Pannori, Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu,” ucapnya, Sabtu (18/09).

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sebilah badik dan uang tunai Rp.150.000 (Seratus lima Puluh Ribu).

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Larompong Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP. (PNC/Palopo Media)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kelakuan Bapak Hiperseks Cabuli Anak Kandung dan Hamili Adik Ipar
komentar
beritaTerbaru