Jumat, 13 September 2024 WIB

Oknum Honorer BPK Tipu Mahasiswa Ratusan Juta, Ini Modusnya

- Minggu, 19 September 2021 14:34 WIB
915 view
Oknum Honorer BPK Tipu Mahasiswa Ratusan Juta, Ini Modusnya
Rizky Prayoga pelaku penipuan saat diamankan di Polrestabes Palembang. (Foto: palpos.id)

PALEMBANG, Pesisirnews.com - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Rizky Prayoga (24), pegawai honorer di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta Pusat (Jakpus).

Pemuda ini dijemput di rumahnya Jalan Ratu Sianum, Lorong Sukadamai, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (18/9) pagi.

Dia ditangkap berdasarkan laporan M Hasanain (22), mahasiswa warga Jalan Dr M Isa, Lorong Sikam, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, atas perkara penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:

Kejadiannya di rumah korban pada Selasa 17 Maret 2020 lalu. Berdasarkan data dari polisi, korban dan pelaku saling kenal.

Kemudian pelaku menawarkan masker merek Sensi kepada korban dengan harga Rp 300 ribu perkotak isi 50 pcs.

Baca Juga:

Lalu korban memesan masker sebanyak 2.000 kotak kepada pelaku, dan langsung membayar Rp 60 juta melalui M-Banking.

Setelah menerima pembayaran, pelaku berjanji bahwa masker pesanan korban akan tiba di Palembang dalam tempo waktu dua minggu.

Beberapa waktu kemudian, pelaku mengirimkan video kepada korban bahwa masker yang dipesannya telah siap dikirim ke Palembang, sehingga korban memesan lagi masker kepada pelaku dengan total pembayaran Rp 305 juta.

Namun, setelah beberapa lama ditunggu masker tersebut tidak ada. Lalu pelaku membuat surat pernyataan akan mengganti kerugian korban pada 15 Desember 2020.

[br]

Akan tetapi hingga saat ini pelaku tidak juga mengganti kerugian tersebut, sehingga korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan adanya honorer BPK yang diamankan anggota Opsnal Unit Ranmor tersebut.

“Benar, yang bersangkutan diamankan atas laporan perkara penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Saat ini dia masih diperiksa oleh penyidik,” kata Tri, Sabtu (18/9).

Terpisah, Rizky Prayoga mengakui semua kesalahannya di hadapan penyidik. “Iya pak. Saya salah karena masker pesanan Hasanain tidak ada, dan uangnya tidak saya kembalikan,” katanya. (PNC/jpnn/palpos.id)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru