TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla Di inhil
TEMBILAHAN Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat menangani dua titik k
Artikel
KUALA KAPUAS, Pesisirnews.com - Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD) di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP (43) ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang muridnya.
"Perbuatan pelaku ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Rabu (4/8/2021).
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, personel Polres Kapuas pun langsung melakukan penangkapan terhadap IP.
Baca Juga:
Ketika dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku IP sendiri, tega mencabuli empat murid yang masih duduk dibangku sekolah kelas lima ini dengan cara memanggil empat murid perempuannya yang telah melaksanakan ujian nasional (UN), agar turun lagi ke sekolah dengan alasan memperbaiki nilai.
Baca Juga:
[br]
Para murid ini (korban), kemudian dipanggil ke ruangan Kepala Sekolah, dan secara bergantian masuk ke ruangan tersebut. Setelah masuk ke ruangan, secara bergantian para murid perempuan ini dicabuli dibagian area sensitifnya oleh pelaku.
Selesai mencabuli, pelaku meminta para murid ini untuk bersumpah agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya maupun kerabatnya masing-masing. Setelah itu mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat (21/5) lalu," kata Kristanto.
Atas perbuatan pelaku IP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
"IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," demikian ungkap Kristanto. (PNC/ANTARA)
TEMBILAHAN Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat menangani dua titik k
Artikel
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Khairiah Mandah, Kecamatan Mandah, Kabupate
Artikel
TEMBILAHAN Insiden sengatan listrik yang menimpa dua remaja di sebuah ruko di Jalan Ki Hajar Dewantara Parit 13, Kecamatan Tembilahan Hilir,
Artikel
TEMBILAHAN Insiden sengatan listrik yang menimpa dua remaja di sebuah ruko di Jalan Ki Hajar Dewantara Parit 13, Kecamatan Tembilahan Hilir,
Artikel
TEMBILAHAN Insiden sengatan listrik yang menimpa dua remaja di sebuah ruko di Jalan Ki Hajar Dewantara Parit 13, Kecamatan Tembilahan Hilir,
Artikel
TEMBILAHAN Empat hari lagi, Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. D
Artikel
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Polres inhil melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PDTH) terhadap dua personil Polri.Kegiatan
Artikel
PEKANBARU Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau, Muridi
Artikel
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui penandatanganan
Advertorial
Inhil Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang p
Hukrim