Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Seorang Pelaku Judi Togel di Kecamatan Enok Diamankan Polisi

- Selasa, 27 Juli 2021 11:23 WIB
1.230 view
Seorang Pelaku Judi Togel di Kecamatan Enok Diamankan Polisi

ENOK, Pesisirnews.com - Dengan adanya aduan dari masyarakat mengenai maraknya perjudian jenis togel di Kecamatan Enok kepada pihak Polres Inhil, Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku inisial SD (30) di Pusaran 9 Jalan Lintas Samudera, Desa Pusaran, Kecamatan Enok.

Kronologis penangkapan seperti yang dipaparkan Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra, pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak menuju ke TKP yang dimaksud oleh warga.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil tiba di TKP dan langsung bergerak cepat serta berhasil mengamankan pelaku SD yang sedang duduk di dalam warung miliknya sambil merekap nomor togel," terangnya.

Baca Juga:

[br]

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:

"Pelaku ini dikenakan pasal 303 KUH.Pidana (Perjudian Jenis Togel) dan diancam pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkap Ipda Esra.

Selain pelaku, Opsnal Sat Reskrim juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.945.000, 1 unit handphone, 21 (dua puluh satu) blok kupon, lembaran Kupon yang bertuliskan angka-angka dan alat tulis.

"Kepada masyarakat jangan takut untuk mengadukan kepada pihak kepolisian jika menemukan jenis perjudian semacam ini di wilayah hukum kami, akan segera kami tindak lanjuti," ujar Paur Humas. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru