Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
KERITANG, Pesisirnews.com - Polsek Keritang Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika (TP) jenis sabu, pada Kamis (22/7/2021), bertempat di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan.
Dua terduga pelaku berinisial ST (37) dan AG (27) yang merupakan warga Desa Petalongan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.
Keduanya diamankan beserta barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Pengungkapan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ST.
Berdasarkan informasi itu atas perintah Kapolsek Keritang, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku.
Baca Juga:
"Informasi yang didapat dilapangan pelaku kembali akan melakukan transaksi shabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira. Setelah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor, Tim langsung mengamankan 2 orang pelaku inisial ST dan AG," ungkap Kapolsek Keritang AKP Martunus S.H melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H.
Pada saat diamankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh kepala dusun dan warga setempat.
"Saat penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu dengan berat total 3,24 gram," jelasnya.
[br]
Setelah diintrogasi pelaku mengakui barang bukti shabu tersebut akan diberikan kepada calon pembeli yang didapat dari seorang berinisial US. Setelah mendengar keterangan pelaku, Tim dengan membawa serta dua orang pelaku langsung menuju tempat dimana pelaku menerima barang bukti sabu.
"Sesampainya dilokasi, US sudah tidak ada lagi ditempat. Kemudian Tim langsung mendatangi rumah US namun orang yang dicari juga tidak ditemukan," ujar Ipda Esra.
Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Keritang Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
:Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun penjara," pungkasnya. (rls)
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
BANJAR XII Ribuan warga Kabupaten Rokan Hilir berkumpul di halaman Mapolres Rokan Hilir, Selasa (22/9/2026), untuk mengikuti Tabligh Akb
Islam
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 70 orang kontingen asal Indragiri Hilir (Inhil), akan berkompetisi di Pekan Olahraga, Seni dan Pembel
Olah Raga
Tembilahan Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran Kejaksaan terus diperkuat. Hal tersebut mengemuka saa
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) terus
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel