Selasa, 21 Juli 2026 WIB

Suami Pelaku KDRT Terhadap Istri Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang, Kabupaten Kampar

- Kamis, 10 Juni 2021 13:55 WIB
974 view
Suami Pelaku KDRT Terhadap Istri Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang, Kabupaten Kampar

TAMBANG, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tambang mengamankan seorang tersangka kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), berinisial HE (45), yang ditangkap pada Rabu sore (9/6/2021), dikediamannya Perum Villa Taman Raya Raudha Kel. Tabek Gadang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.

Penangkapan terhadap HE atas laporan dari korban yang merupakan istrinya, Idariyani (39).

Idariyani, yang merupakan warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, melaporkan suaminya ke polisi karena dirinya mengalami penganiayaan oleh HE bersama adik iparnya JO, yang terjadi pada Minggu sore (30/5/2021) lalu, di areal kebun sawit di Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang Kab. Kampar.

Baca Juga:

Kronologi yang diungkapkan Humas Polres Kampar, kejadian ini bermula pada Minggu (30/5/2021) sekira pukul 17.45 WIB.

Saat itu tersangka HE bersama adiknya JO datang menemui korban sdri. Idariyani yang saat itu sedang membawa orang untuk memanen di kebun kelapa sawit miliknya, di Pulau Cantu Dusun IV Desa Terantang Kec. Tambang.

Baca Juga:

Tiba-tiba tersangka HE langsung marah-marah dan berkata, ”Kenapa Kau Panen Sawit ini?”, lalu HE langsung mencekik leher korban dan menyuruh adiknya JO untuk mengambil handphone yang sedang dipegang korban.

Setelah mengambil handphone milik korban, JO membuangnya ke Sungai Kampar yang tidak jauh dari TKP.

Tidak berhenti sampai disitu, JO juga mencekik leher korban dengan tangan kanannya sekuat tenaga dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah lalu menduduki tubuh korban, dan kembali mencekik leher korban hingga ia susah bernapas.

[br]

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai lalu ditolong warga.

Idariyani kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Saputra SIK perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pada Rabu sore (09/06/2021) sekira pukul 17.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Melvin Sinaga SH, mendapat informasi keberadaan tersangka HE dikediamannya Perum. Villa Taman Raya Raudha Kel. Tabek Gadang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HE.

Petugas kemudian membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatannya melakukan tindak pidana KDRT tersebut. Sedangkan terhadap JO, polisi tengah memburu pelaku.

Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Saputra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Disampaikan bahwa tersangka HE saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Humas Polres Kampar/putrabhayangkara.co.id)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bappeda Kampar Ikuti Fasilitasi Perubahan RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2021
7 Besar Peserta Lomba Khutbah Jumat Antar Pelajar se-Kabupaten Kampar Akan Tampil pada Acara Puncak
Forkopimda Kabupaten Kampar Ikuti Upacara Virtual Hari Bhayangkara ke-75 di Polres Kampar
Bupati Kampar Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2020
Polres Kampar Bersama TNI dan Pemda Lakukan Rekayasa  Penertiban Pasar Ramadhan Cegah Covid-19
Ramadhan Pertama, Polres Kampar Antar 100 Nasi Kotak ke Rumah Warga Kurang Mampu
komentar
beritaTerbaru