Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Sule dan MS Ditangkap Polisi,Lakukan Kegiatan Terlarang

- Kamis, 22 April 2021 19:07 WIB
1.038 view
Sule dan MS  Ditangkap Polisi,Lakukan Kegiatan Terlarang
R alias Sule (45), pengecer judi jenis togel saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Selasa (20/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
PESISIRNEWS.COM - Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial R alias Sule (45), pengecer judi jenis togel di wilayah Desa Daru, Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa penangkapan terhadap Sule bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi jenis togel saat Ramadan.[adsense]
Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan obdervasi.
"Usai patroli dan observasi, dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Kamis (22/4). [br]
Sule ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (20/4). "Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain, yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi togel ke tersangka R," ujar Wahyu.
Polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya yang terlibat aktivitas togel dengan Sule. Adapun kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang[adsense]
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(jpnn)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Teddy Protes Mendag Minta Maaf Soal Ajakan Jokowi Beli Babi Panggang
Setelah Lebaran WhatsApp Lakukan Aturan Baru
Fakta Puluhan Warga China Masuk Indonesia di Saat Rakyat Dilarang Mudik
Kisah Seorang Istri Pejabat,Kini Jadi Driver Ojol
Buronan Polres Inhil Ditangkap Di Kampar
Mengenang kembali sejarah pembebasan Irian Barat 58 tahun yang lalu
komentar
beritaTerbaru