Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
TAPUNG, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku dengan 16 paket narkotika jenis shabu siap edar, pelaku narkoba ini ditangkap pada Selasa dinihari (23/2/2021), disebuah rumah di Jalan Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HA alias W (36) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung dan PB alias B (33) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti sebuah kotak warna hitam berisi 16 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/02/2021) sekira pukul 00.15.wib, saat itu team opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jl. Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Sekira pukul 00.30 wib Tim tiba dilokasi dan langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah sesuai petunjuk yang didapat, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu HA alias W dan PB alias B yang saat itu tengah mengkonsumsi narkoba.
Sewaktu proses penangkapan ini tersangka HA mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan team opsnal polsek tapung, kemudian disaksikan kepala desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan kotak warna hitam berisikan 16 paket narkotika jenis shabu.
Saat diinterogasi para pelaku ini mengakui narkotika itu adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,†jelasnya. (rls/wan)
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
BATANG TUAKA, INDRAGIRI HILIR Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Re
Artikel
Tembilahan, (16/8/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabu
Artikel
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
Indragiri Hilir Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terjadi sejak 11 Agustus 2026. Hingga Kamis, 13 Ag
Lingkungan
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi pada sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (1
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel