Selasa, 16 Juni 2026 WIB

Seorang Pemuda Peracik Narkoba Berupa Pil Ekstasi Palsu Diringkus Satnarkoba Polres Inhil

- Minggu, 21 Februari 2021 20:57 WIB
1.804 view
Seorang Pemuda Peracik Narkoba Berupa Pil Ekstasi Palsu Diringkus Satnarkoba Polres Inhil

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Seorang pria berinisial MA (26) pelaku pembuat narkotika jenis pil extacy palsu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhil di depan sebuah Wisma Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu pada hari Selasa, 16 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.

Setelah pelaku MA ditangkap dilanjutkan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal pelaku di Jl. Sederhana, Tembilahan Hulu dan menemukan barang bukti berupa:

1. 1 (satu) buah kotak pagoda merk TEENS berisi 7 (tujuh) butir pil extacy palsu.

Baca Juga:

2. 1 ( satu ) unit handphone merk nokia warna biru.

3. 1 ( satu ) mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil extacy.

Baca Juga:

4. 2 (dua ) bungkus bahan pewarna makanan warna kuning

5. 2 (dua) bungkus bahan pewarna makanan warna merah

6. 1 (satu ) bungkus bahan pewarna makanan warna hijau

7. 1 (satu ) set alat pencetak bahan pil extacy.

MA mengakui bahwa pil extacy palsu tersebut diracik sendiri di rumah kost nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala paramex, obat sakit kepala procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata insto, air mineral dan pewarna makanan.

Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil extacy yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau, surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil extacy palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

MA mengakui memasarkan pil extacy hasil buatannya di Tembilahan dengan harga 200 ribu per butir.

"Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat *medsos facebook* tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja K
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Kempas, Sita 129 Butir Ekstasi dan 12,18 Gram Sabu
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Bandar Sabu 2,13 Gram di Keritang,
komentar
beritaTerbaru