Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Tahan Polsek Pangkalan Kuras

Haikal - Sabtu, 03 Oktober 2020 21:43 WIB
1.404 view
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Tahan Polsek Pangkalan Kuras

Pelalawan - Pesisirnews.com - Polsek Pangkalan kuras lakukan penahanan terhadap R (50) atas dugaan perkara Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/40/X/2020/Riau/Res Pllwn/Sek PKL Kuras tertanggal 02 Oktober 2020.
Pelaku merupakan seorang kakek berinisial R (50) jenis kelamin laki-laki dengan alamat Desa Santong Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kini sudah kita lakukan penahanan, terang Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.
Terungkapnya Tindak Pidana DugaanPencabulan dan atau Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/40/X/2020/Riau/Res Pllwn/Sek PKL Kuras tertanggal 02 Oktober 2020 atas nama PelaporMUJIATUN, Bengkulu / 16 Juni 1980, 40 Tahun, Perempuan, Islam, Jalan Lintas Timur Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan selaku ibu korban.
Dari hasil keterangan Pelapor dan pengakuan tersangka R, padahari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira jam 01.16 Wib. Pelapor melihat ada orang yang masuk ke dalam kamar tidur anaknya, karena merasa curiga Pelapor mencoba untuk melihat ke kamar anak Pelapor yang mana pada saat itu Pelapor langsung melihat Tersangka R sedang memeluk anak Pelapor, sebut saja namanya bunga, tutur Kompol Ahmad.
[br]
Sambil mengesek-gesekan alat kelamin Tersangka R ke arah kelamin Bunga dimana gaun yang di pakai bunga sudah terangkat ke atas, melihat hal tersebut Pelapor langsung menarik tersangka R sembari berkata "KAU APAKAN ANAK KU", kemudian Pelapor memanggil tetangga yang bernama Sdri. SUSANTI untuk memanggilkan suami Pelapor, setelah itu Pelapor bersama Suami dan Saksi Sdr. SUSANTI langsung membawa korban bunga beserta tersangka R guna melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Guna Proses hukum Lebih Lanjut, terang Kapolsek.
Dari penjelasan pelapor bahwa tersangka R ini merupakan Orang lain dan tidak ada hubungan keluarga dengan korban.
" Tersangka R ini di tolong oleh orang tua korban menumpang hidup di rumah mereka sekira 3 bulan yang lalu", ujar Kompol Ahmad lagi.
"R, telah mengakui perbuatannya dan sudah kita tahan setelah penetapan status tersangka dengan di kenakanPasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berikut dengan barang bukti01 ( satu) Helai baju warna orange,1 ( satu ) helai celana dalam warna hijau bergari hitam bertuliskan CYBER GIRL,01 ( Satu ) helai Celana dalam warna cream,01 ( satu ) helai Pakaian dalam mini waena kuning gambar Mickey Mouse,01 ( satu ) helai celana pendek warna merah merk ADIDAS, tutup Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad. (Dav)


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan
Polda Riau Gelar Pet Parade Kenang Reno, Anjing Pelacak K9 Pahlawan Kemanusiaan
Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
komentar
beritaTerbaru