Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Remaja 14 tahun di aman kan Polres kuansing

Haikal - Kamis, 01 Oktober 2020 22:24 WIB
722 view
Remaja 14 tahun di aman kan Polres kuansing

TELUK KUANTAN- Pada hari Selasa tanggal 29 september 2020 Pkl. 12.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki, S.H setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kecamatan. Pangean, Kabupaten. Kuantan Singingi (01/10/20)
Kemudian Tim Opsnal melakukan Penangkapan
terhadap pelaku an. RIFALDI MADAFAN Als RIFAL Bin MAWARDI, Pulau tengah,1/6/ 1996 (24 thn), Islam, Melayu, Petani, Desa Sako Kec.Pangean di dalam rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat (peran pelaku pengedar narkotika jenis shabu)
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa; 9 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika Gol-I jenis shabu, didalam tas sandang warna hitam didalam kantong kain merk Kawasaki warna hitam, yang tergantung disebelah lemari dalam kamar pelaku.
Pelaku mengakui barang jenis Shabu-shabu tersebut sebagai miliknya, kemudian pelaku digeledah badan dan dikantong celana dalam dompet ditemukan uang sejumlah Rp. 1.450.000,- yg diakui pelaku uang tersebut hasil penjualan shabu, selanjutnya pelaku serta barang bukti di amankan di Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Pelaku yang masih lajang ini mengakui tergiur mengedarkan shabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dan juga pelaku sebagai pengguna sehingga bisa mendapatkan shabu lebih mudah.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K., M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Sahardi,SH dan Paur Subbag Humas IPDA J.L Tobing membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Pada kesempatan itu Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba mengharapkan agar kejadian ini menjadi contoh bagi yang lain agar penyalahgunaan narkoba ini bisa menurun.
Ditempat terpisah Paur Humas Ipda J.L Tobing juga menambahkan bahwa pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 dgn ancaman hukuman maksimum 15 thn penjara rep(zul)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Tembilahan Hulu Hidupkan Magrib Mengaji, Ikhtiar Menjaga Generasi dari Pengaruh Negatif
Dari Pondok Al-Insyirah, Polsek Tembilahan Hulu Gaungkan Gerakan Maghrib Mengaji untuk Anak-anak
Kapolsek Tembilahan Hulu Sambangi Kantor Camat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Panen Padi di Kelurahan Madani, Polsek Reteh Dukung Asta Cita Swasembada Pangan Nasional
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
Kapolsek Kemuning Jadi Narasumber MPLS, Bekali Siswa Baru dengan Edukasi Anti-Bullying, Bahaya Narkoba, dan Disiplin
komentar
beritaTerbaru