Senin, 09 November 2026 WIB

Tiga Oknum Jaksa Dugaan Pemerasan kepada 63 Kepsek SMP di Inhu Riau Resmi Ditahan

- Senin, 17 Agustus 2020 13:47 WIB
677 view
Tiga Oknum Jaksa Dugaan Pemerasan kepada 63 Kepsek SMP di Inhu Riau Resmi Ditahan
Ilustrasi : (Kredit Gambar via Int)

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terhadap 63 kepala sekolah (Kepsek), sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau membuahkan hasil.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (17/8/2020), tiga orang jaksa yang bermasalah pada kasus itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Perihal ini disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Riau, Taufik Tanjung kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).

Dia menyebutkan, tiga jaksa dari Kejari Inhu yang ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya yakni HS, OAP dan RFR.

Baca Juga:

"Ketiga jaksa ditetapkan tersangka pada Jumat (14/8/2020). Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," sebut Taufik.

[br]

Baca Juga:

Ketiga tersangka, sambung Taufik, telah dibawa oleh Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Taufik mengatakan, sebelumnya ada enam orang terlapor yang diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan kepada 63 Kepsek SMP di Inhu.

"Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Taufik.

Secara terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi tidak membantah soal tiga jaksa di Kejari Inhu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepala sekolah SMP se-Kabupaten Inhu.

"Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung. Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum," singkat Budi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (17/8/2020).

[br]

Sebagaimana diberitakan, 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Baca juga :Kasus 63 Kepala SMP yang Mengundurkan Diri di Inhu Bergulir ke KPK

Mereka mengundurkan diri karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Karena sudah tidak nyaman, seluruh Kepsek SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

Pengunduran diri secara massal sejumlah Kepsek SMP di Inhu itu terang saja menimbulkan sejumlah tanda tanya besar, hingga terkuak persoalan yang melatarbelakangi aksi pengunduran diri mereka tersebut.


Sumber : Kompas.com

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Inhil Mendukung Program POLIRAN (Polisi Peduli Pengangguran)
Bupati Herman sambut Wakapolda Riau, perkuat sinergitas pemerintahan dan keamanan daerah
Wakapolda Riau Kunjungi Polres Inhil, Tanam Pohon dan Serahkan Enam Mesin Ketinting untuk Nelayan
Kapolda Riau Warning Keras Anggota: Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun, Pengguna hingga Pengedar Ditindak Tegas
Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolda Riau Hadiri Deklarasi Rupat Utara Bersinar
Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan
komentar
beritaTerbaru