Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Lanjutan Terdakwa UU ITE Tentang Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi Ditunda

Haikal - Rabu, 19 Februari 2020 19:41 WIB
985 view
Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Lanjutan Terdakwa UU ITE Tentang Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi Ditunda
INDRAGIRI HILIR - Sidang lanjutan terdakwa Usman atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo hari ini terpaksa ditunda, Rabu (19/02/2020).


Pasalnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang seharusnya pada sidang lanjutan hari ini menghadirkan saksi, namum dikarenakan saksi tidak dapat hadir dengan alasan tertentu, maka dari Majelis Hakim terpaksa menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin (24/2/2020) mendatang.


Atas penundaan sidang, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan menerima alasan-alasan yang disampaiakan oleh JPU atas ketidak hadiran saksi dalam persidangan tersebut.

"Terkait ketidak hadiran saksi, alasan-alasanya dapat kita terima," kata Muhsin, SH, MH, salah satu Penasehat Hukum terdakwa Usaman kepada media.

Selain itu, Muhsin juga menyampaikan bahwa sidang yang ditunda akan dilanjutkan pada 24 Februari mendatang, dan jadwalnya akan lebih dahulukan.

"Atas penundaan ini, biasanya sidang ini dilaksanakan jam 14:00, tapi disidang yang akan datang dilaksanakan pagi sekitar pukul 10:00 wib," tuturnya.
[ADNOW]
Untuk diketahui, pada sidang lanjutan yang tertunda ini, Terdakwa Usman didampingi oleh 7 sekaligus Penasehat Hukum.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Meriahnya Festival 'Perang Air' di Riau: Merawat Tradisi, Jaga Persaudaraan
Polda Riau Gelar Pet Parade Kenang Reno, Anjing Pelacak K9 Pahlawan Kemanusiaan
Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Kapolda Riau Lepas 250 Personel Satgas Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
komentar
beritaTerbaru