Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Indragiri Hilir Dalam upaya meningkatkan akses dan keselamatan masyarakat, khususnya pelajar, Polsek Kempas melaksanakan kegiatan pemban
Artikel
Pesisirnews.com -Musisi Ahmad Dhani mempertanyakan soal penahanannya di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Melalui surat terbuka yang disampaikan juru bicara keluarga, Ahmad Dhani menilai ketetapan tersebut dianggapnya tak lazim.
Sebab, menurut dia, ancaman hukuman atas kasus di Surabaya di bawah 5 tahun, sehingga seharusnya tidak ditahan.
"Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor," kata Ahmad Dhani dalam surat yang disampaikan juru bicara keluargaanya, Lieus Sungkharisma di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2) kemarin.
Baca Juga:
Dalam surat itu, pentolan Dewa 19 itu juga meluruskan pemberitaan bahwa dirinya sudah menjalani 14 hari penahanan karena penetapan Pengadilan Tinggi dan bukan karena menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara. Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN. Saya ,Ahmad Dhani Terpenjara karenapenetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari," tulis Dhani.
Baca Juga:
Kemudian, dalam surat yang diperlihatkan Lieus tersebut, Dhani mengatakan bahwa dirinya seharusnya tidak ditahan. Sebab, dia sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami melakukan upaya banding atas vonis pengadilan negeri, maka seharusnya saya tidak di tahan seperti lazimnya. Contohnya, dalam Kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi," lanjut Dhani.
Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah pembacaan vonis, Ahmad Dhani langsung digiring ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, bapak lima anak itu langsung menyatakan bandung.
Bukannya dibebaskan, Ahmad Dhani justru dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Jawa Timur (Jatim). Dengan pertimbangan, yang bersangkutan harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Surabaya.
Indragiri Hilir Dalam upaya meningkatkan akses dan keselamatan masyarakat, khususnya pelajar, Polsek Kempas melaksanakan kegiatan pemban
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna ke7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla
Lingkungan
Tembilahan, 29 April 2026 Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Indragiri Hilir, Ipda Parna Bonar T. Simarmata, S.H., memimpin l
Artikel
(Pesisirnews.com)Pesan yang disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, saat melepas keberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Batam m
Advertorial
TEMBILAHAN Sering dikeluhkan karena kondisi bangunan yang menua dan banyak mengalami kebocoran saat hujan, sehingga sangat memprihatinkan,
Advertorial
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana na
Hukrim
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi melepas 307 jamaah calon haji (JCH) yang tergabung dalam Kloter 7, Selasa (28/4
Advertorial