Wabup Yuliantini Tegaskan Komitmen Bersama Perkuat Langkah Percepatan Penurunan Stunting
Tembilahan, (27/8/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stu
Artikel
PEKAN BARU,PESISIRNEWS.COM-Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) Joni Boy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/2).
Dalam dakwaannya, jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Syafril menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.di lansir dari merdeka.com
Baca Juga:
"Terdakwa Jony Boy mem-posting tulisan atau berita di akun media sosial Facebook milik terdakwa, yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.
Baca Juga:
Tulisan itu di-posting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam. "Tujuan terdakwa mem-posting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. "AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN".
"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.
Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Syafril.
Atas dakwaan itu, Joni Boy tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim mengagendakan sidang pada pekan depan dengan meminta keterangan saksi-saksi. "Silakan jaksa menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya," kata hakim.
Tembilahan, (27/8/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stu
Artikel
PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di Provinsi Riau terus menunjukkan tren penurunan. Hingga Kamis (27/8), hotspot yang terpantau turu
Artikel
Kabupaten Bogor Indikasi korupsi dibalik pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jab
Hukrim
ROKAN HILIR Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026). Dalam kunjungan t
Lingkungan
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi jajaran PT Taspen (Persero) Kantor Caba
Artikel
Pekanbaru Polda Riau membagikan 2.500 masker kepada masyarakat di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru, Selasa (25/8/2026) sore. Langkah
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pemadaman dan pendingi
Artikel
TEMBILAHAN Peringatan Keagamaan yang berlangsung Selasa (25/8) pagi ini, turut dihadiri sejumlah Pimpinan OPD, Camat Gaung, Kepala Desa Gem
Artikel
TEMBILAHAN Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menyusul
Peristiwa
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menghadiri acara Sinergitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sekaligus pe
Artikel