Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Pesisirnews.com - Elko Sinaga (26), warga Desa Parbuluan III, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, nekat merudapaksa (memerkosa) seorang gadis berusia 15 tahun berinisial SDS.
Perbuatan tersebut dilakukannya pertama kali pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu.
Berikut kronologisnya yang dihimpun Tribun-Medan.com.
Baca Juga:
1. Sahabat dekat
Pelaku, Elko Sinaga (ES), ternyata disebutkan teman dekat korban.
Baca Juga:
Mereka dalam kesehariannya sering jalan dan kumpul bareng.
Korban tidak pernah merasa curiga terhadap sahabatnya itu.
Handphone (ponsel) korban pun kadang kala bisa dipegangnya.
2. Mengambil foto syur korban dari Hp
Diam-diam, ternyata pelaku mengambil dan menyimpan foto syur korban dari ponselnya.
Bermodal memiliki foto syur sahabatnya itu, pelaku pun mulai melancarkan perbuatan bejadnya.
Ia awalnya mengancam akan menyebarkan foto syur milik korban ke orang lain.
3. Korban dijemput dari sekolah
Setelah mengancam, tersangka menjemput korbannya dari salah satu sekolah dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian membawa korban ke kawasan perladangan jagung di Jalan Batu Kapur.
Di perladangan itulah korban dirudapaksa.
Korban sempat meronta, tapi tidak dihiraukan tersangka.
Ia diancam, hingga tak bisa berkutik.
"Setelah mengancam, tersangka menjemput korbannya dari sekolah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian membawa korban ke kawasan perladangan jagung di Jalan Batu Kapur," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Dolly Nelson Nainggolan, Selasa (25/9/2018).
4. Dilakukan sebanyak 3 kali
Menurut pengakuan SDS, tersangka Elko Sinaga bukan hanya sekali saja merudapaksa dirinya di lokasi, tetapi dilakukan sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, di hari berbeda, Elko Sinaga kembali berusaha membujuk korban untuk melakukan hal yang sama.
Namun kali ini mendapat penolakan dari SDS.
Karena ditolak, Elko Sinaga pun akhirnya nekat mengirimi foto syur korban kepada teman satu sekolahnya.
5 Awal mulanya terungkap
Dari sinilah awal mula perbuatan Elko Sinaga terungkap.
Teman-teman sekolah SDS pun melaporkannya pada nenek korban, Esna Manullang.
"Jadi kasus ini terungkap berawal ketika teman-teman SDS melaporkan ke nenek korban, Esna Simanullang soal foto syur yang mereka terima," ujar Kasat Reskrim Dolly Nainggolan.
Sang nenek pun kemudian menanyakan perihal foto itu kepada sang cucu, SDS.
SDS pun menangis dan mengakui kalau dirinya telah dirudapaksa Elko Sinaga karena ancaman soal foto syur tersebut.
6. Tersangka ditangkap
Bak disambar petir, sang nenek pun melaporkannya ke Polres Dairi.
Kasusnya pun langsung ditangani Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi pada Senin (24/9/2018).
Kemudian polisi pun berhasil menciduk tersangka Elko Sinaga dari rumahnya.
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) Yo Pasal 76 E UU Nomor 17 tentang penetapan PP, Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Maksimal hukumannya 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Dolly Nainggolan.
Sumber : tribun-medan.com
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
Lingkungan
PEKANBARU Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara
Hukrim