Kamis, 24 September 2026 WIB

Satpol PP Tindak Tegas, Gerobak PKL Diangkat

- Rabu, 05 Agustus 2015 21:06 WIB
483 view
Satpol PP Tindak Tegas, Gerobak PKL Diangkat
foto: fadli
Penindakan PKL oleh Satpol PP.
BAGANSIAPIAPI, PESISIRNEWS.COM - Upaya Pemkab Rokan Hilir untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Bagansiapiapi ternyata belum sepenuhnya dipatuhi pedagang. Setiap hari, ada saja pedagang yang membandel dan tetap berjualan didaerah yang dilarang.

Bahkan, setelah diperingati berulang kali tetap membandel, Satpol PP Rohil akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengangkut gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bagansiapiapi. Pemkab setempat tidak menghambat masyarakat mencari makan, namun harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Pengangkutan gerobak tersebut dilakukan, Rabu (28/1). Gerobak pertama yang diamankan merupakan gerobak tak bertuan di depan Pasar Pelita. Setelah itu dilanjutkan ke lokasi pedagang penjual jagung bakar di simpang empat Hotel Bagan dengan taman kota.

Usai operasi, Kasi Ops Satpol PP Syafii menjelaskan, dari pagi, pihaknya membersihkan kios-kios yang berada di jalan, jika memakan badan jalan dan mengenai drainase. "Mana yang tidak ada penghuni, kita angkat, kita bawa, kita amankan di kantor. Kapan pun pemiliknya datang, kita proses, yang memproses mungkin dari pihak Polri," tegasnya.

Dua gerobak yang diangkut tersebut katanya sudah beberapa kali diperingatkan, namun tidak diindahkan. Pemkab Rokan Hilir katanya tidak pernah menghambat orang mencari makan, tapi ikuti aturan sesuai perda yang ada. "Kita tidak pernah menghambat orang mencari makan, silahkan cari makan, tapi ikuti aturan yang kita inikan. Sesuai dengan Perda," tambahnya.

Yang diperbolehkan jualan mulai dari pukul 16.30 wib sampai pagi, dan semua gerobak, kembali harus disimpan ditempatnya. "Aturan ini juga berlaku pada hampir di sejumlah kota besar di Indonesia," pungkasnya. (fad)


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD
Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Rapat Paripurna Ke 11 Masa Persidangan VI Tahun 2026
Komisi II DPR RI Soroti Langka Sejumlah Pemda Potong Gaji ASN 30% Untuk PPPK
Komisi II DPR RI Menyoroti Tajam Langka Pemda, Gaji ASN Dipotong 30% Untuk PPPK
Ketua TP PKK Inhil Lakukan Penelitian Akademik di Bappeda dan Dinas Kesehatan
Ketua Tp PKK inhil Katerina Susanti Herman Gelar Giat  Layanan Gelar Kasus Kekerasan Terhadap Anak
komentar
beritaTerbaru