Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Di Tinggal Penghuni, Rumah Warga Rangsang Digasak Maling

- Rabu, 24 Juni 2015 16:35 WIB
684 view
Di Tinggal Penghuni, Rumah Warga Rangsang Digasak Maling
MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Ditinggal kosong pemiliknya untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid, rumah milik Azli (35) warga Jalan Poros RT 06 RW 03, Dusun Parit Budi Desa Gemalasari, Kecamatan Rangsang Kepulauan Meranti, dibobol maling.

Akibatnya, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna merah merk Toko Sinar Bintang Mas yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah cincin emas, 2 (dua) buah Gelang tangan Emas, 1 (satu) pasang Anting-anting Emas dan 3 (tiga) lembar Surat Mas dari Toko Mas Sinar Bintang, raib dibawa maling.

Kejadian bermula pada Sabtu (20/6), sekitar pukul 19:30 Wib, Korban bersama keluarga pergi sholat tarawih di Masjid, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib, Korban kembali ke rumah ternyata dilihat pintu jendela depan rumah sudah terbuka, dan sejumlah barang berharga pun telah hilang.

Setelah kedapatan kehilangan sejumlah barang tersebut, Korban dengan sejumlah saksi diantaranya Kadir (45), dan Syahrun (54 th), langsung membuat laporan ke Polsek Rangsang berdasarkan LP/06/VI/RIAU/2015/Sek.Rangsang tanggal 21 Juni 2015.

Tanpa membuang waktu, berdasarkan Keterangn Korban/Saksi dan informasi masyarakat yang telah memberi petunjuk dugaan kuat si pelaku adalah MP Alias Izal Warga Jalan Poros RT 05 RW 03 Dusun Parit Budi Desa Gemalasari Kecamatan Rangsang (Tak jauh dari rumah Korban), selanjutnya setelah dilakukan lidik dan sekitar pukul 12.30 Wib pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Melalui Kapolsek Rangsang, Iptu Syamsueri, Rabu (24/6) membenarkan kejadian tersebut.

"Dari pelaku ditemukan Barang Bukti tersebut, seterusnya dibawa ke Polsek Rangsang untuk di proses Lidik dan sidik lanjut sesuai hukum yang berlaku," sebut Syamsueri.

Kapolsek Rangsang itu juga menjelaskan giat tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Meranti, dengan Sprin/109/V/2015 tgl 04 Mei 2015, tentang 100 hari program Kerja Kapolri & Implementasi program Quick Win.

Dia juga menambahkan, Pengungkapan kasus pada Minggu, 21 Juni 2015 sekitar pukul 12.30 Wib, Kapolsek Rangsang bersama Kanit Reskrim, Kanit IK, Bripda Riki Kahirul anggota IK & Bripda Muklis, yakni telah melakukan Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (CURAT) sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 3 & 5 KUHP. (Adi)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual
Wakapolres Inhil Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Batang Tuaka, Wujudkan Kehadiran Negara di Wilayah 3T
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Kapolda Riau Bawa Harapan ke Tepian Negeri, 3.600 Mangrove Bentengi Kuala Selat
Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif
Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Dua Lokasi di Inhil
komentar
beritaTerbaru