Rabu, 09 September 2026 WIB

Selain Dibui 14 Tahun, Hak Politik Anas Urbaningrum Juga Dicabut

- Senin, 08 Juni 2015 19:00 WIB
292 view
Selain Dibui 14 Tahun, Hak Politik Anas Urbaningrum Juga Dicabut
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Selain menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Anas juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (8/6/2015), putusan ini baru saja diambil sekitar pukul 16.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.

Majelis selain menjatuhkan hukuman pidana pokok, juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu. Yaitu mencabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

MA menilai keliru pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas Urbaningrum untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut, tergantung kepada publik sehingga harus dikembalikan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri. Sebaliknya, MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.

Berikut jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada Anas Urbaningrum:

a. 14 Tahun penjara untuk pidana pokok;
b. 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar;
c. 4 tahun penjara apabila Anas tidak mau membayar uang pengganti Rp 57,5 miliar.



Sumber: Detik.com

SHARE:
beritaTerkait
Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla
Plh Bupati Inhil Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Barat
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung
Pemkab Inhil Normalisasi Parit 600 Meter, Perkuat Sumber Air untuk Penanganan Karhutla
Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan
komentar
beritaTerbaru