Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Sempat Mengelak, Akhirnya JN Digelandang ke Mapolres Dumai

- Senin, 18 Mei 2015 14:46 WIB
518 view
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Bingung mencari pekerjaan tetap dan halal yang tak kunjung dapat, seorang pria warga Kecamatan Dumai Selatan nekat menjalani bisnis haram yakni menjadi pengedar Narkotika jenis daun ganja kering.

Bermodalkan nekat menjalani bisnis haramnya, akhirnya kini pria warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan berinisial JN harus mendekam dibalik tembok dingin Mapolres Dumai, usai dirinya tertangkap tangan mengedarkan atau menjual Narkotika jenis daun ganja kering oleh pihak kepolisian.

Pertama kali mencoba peruntungannya sebagai pengedar daun ganja kering dengan bermodalkan Rp750.000, tersangka JN membeli daun ganja kering dari salah seorang pengedar lainnya berinisial AS warga Kelurahan Bumi Ayu.T

Tanpa memakan waktu lama dan sangat singkat JN berhasil mendapat keuntungan sebesar Rp250.000 dari bisnis haramnya, hal tersebut membuat niat JN sebagai pengedar semakin besar dan kembali membeli Narkotika jenis daun ganja kering tersebut kepada orang yang sama untuk diedarkannya kembali.

Namun malangnya, kegiatan tersangka berhasil terendus oleh pihak kepolisian, dan pihak kepolisianpun langsung menggrebek rumah tersangka di Jalan Tuk Awang RT. 01 Kelurahan Bukit Datuk, Jum'at (15/5/2015) lalu.

"Awalnya saat ditanyai, tersangka tidak mengakui atas tuduhan terhadap dirinya sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering, namun saat pihak kepolisian mencoba menggeledah rumah tersangka, kami berhasil mendapati dan menemukan satu bungkus plastik asoi berwarna putih berisikan daun ganja keringĀ  diatas pintu kamar tidurnya," jelas Kanit II Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Sugiyarno.

Selanjutnya, ujar Sugiyarno, tersangka JN beserta barang bukti 4 paket besar, 7 paket sedang dan 2 paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering, beserta uang tunai sebesar Rp. 500.000 yang diduga didapat dari hasil penjualan bisnis haramnya turut digelandang ke Mapolres Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tutup Ipda Sugiyarno. (via)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual
Wakapolres Inhil Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Batang Tuaka, Wujudkan Kehadiran Negara di Wilayah 3T
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Kapolda Riau Bawa Harapan ke Tepian Negeri, 3.600 Mangrove Bentengi Kuala Selat
Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif
Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Dua Lokasi di Inhil
komentar
beritaTerbaru