Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Disperindag Dumai Sita Sejumlah Minuman Beralkohol

- Kamis, 16 April 2015 16:30 WIB
650 view
Disperindag Dumai Sita Sejumlah Minuman Beralkohol
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah minimarket dan warung kaki lima untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol, Kamis (16/4/2015).

Sidak ini meninjaklanjuti keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) No.6/MDAG/PER/4/2015 tentang pengawasan terhadap peredaran atau penjualan minuman beralkohol (Minol).

Inspeksi yang diikuti ‎oleh seluruh jajaran tim Disperindag Kota Dumai tersebut, ‎diketuai oleh Kepala Disperindag Kota Dumai Zulkarnaen, dan Kabid Perdagangan Khamaruddin. Dalam sidaknya, Disperindag Kota Dumai telah menyisir seluruh minimarket serta warung-warung yang berada  di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Merdeka dan Jalan Protokol lainnya.

Alhasil dari sidak itu, tim masih ada menemukan sejumlah warung kelontong yang masih menyediakan minol. Sementara dari beberapa minim market dan ritel yang didatangi tim Disperindag Kota Dumai, belum menemukan adanya penjualan minol oleh pengelola ritel dan minimarket.

Kepala Disperindag Zulkarnaen didampingi Kabid Perdagangan Khamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sengaja turun langsung kelokasi guna memantau warung kelontongan dan minimarket yang menjual minuman beralkohol atau minol.

"Dari aksi ini, diakui bahwa kami masih ada menemukan sejumlah minol yang masih diperjualberlikan oleh para pemilik warung kelontongan," katanya, Kamis (16/4/2015).

Untuk itu, lanjutnya, Disperindag Kota Dumai segera mengamankan dan menyita minol tersebut. "Sedangkan di minimarket, alhamdullilah tidak ada ditemukan minol, dan sejauh ini mereka masih mengikut aturan kita," paparnya.

Selesai sidak, terangnya, pihak warung dan minimarket wajib menandatangani kesepakatan agar tidak menjual minol kembali. Menurut dia, aksi penertiban ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari kedepan untuk menertibkan warung kelontongan dan minimarket yang masih menjual minol diwarungnya.

"Tindakan itu tentunya sesuai dengan arahan penertiban yang dilakukan Kemendagri, karena beberapa waktu terakhir minol dan oplosan telah banyak menewaskan masyarakat khususnya kawula muda dibeberapa daerah," tutupnya. (via)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Tinjau Revitalisasi SDN 005 Pulau Burung, Pastikan Pembangunan Pendidikan Tepat Waktu dan Berkualitas
Bupati Herman Tutup MTQ Ke-16 Pulau Burung, Ajak Masyarakat Membumikan Al-Qur’an dan Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
Bupati Inhil Perkuat Sinergi Penyusunan Prioritas Pendanaan KB DBH Tahun 2027
Bupati inhil dan Wali Kota Pekan Baru Nota Kesepahaman Tentang Pembangunan dan Potensi Daerah
Tingkatkan Kapasitas Kader, Ketua TP PKK Inhil Dorong Penguatan Kelembagaan dan Public Speaking
komentar
beritaTerbaru