Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
Pesisirnews.com - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Humas Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Citra Tamara Sari Purba mengatakan, dalam setiap transaksi, kartu nontunai hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), termasuk di mesin kasir. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Baca Juga:
"Termasuk di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," jelasnya dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (6/9), dilansir pesisirnews.com.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran, jelasnya, adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
Baca Juga:
Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131. "Syaratnya dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC," kata Citra.
Sumber Republika
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Jejeran Bubur Asyura terpajang di masingmasing stan, tanda berlangsungnya Event Wisata Religi dan Istighosah
Advertorial