Sabtu, 20 Juni 2026 WIB

Ini Harga BBM untuk Periode 3 Bulan ke Depan

- Selasa, 05 Januari 2016 09:14 WIB
381 view
Ini Harga BBM untuk Periode 3 Bulan ke Depan
Foto: Ilustrasi.
SPBU.
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini sudah memberlakukan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, solar, serta minyak tanah untuk tiga bulan ke depan.

Direktur Jenderal, Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan pemberlakuan penyesuaian BBM per tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan PeraturanMenteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan.

"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional," kata Wiratmaja, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (5/1/2016). (ry)


Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI


Sumber: metrotvnews.com

SHARE:
Tags
BBM
beritaTerkait
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
Pemkab Inhil Belum Masuk Daftar Implementasi 100% BBM Satu Harga Tahap IV
Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan
Mulai 1 Oktober 2024, Ini Kriteria Mobil Yang Bisa Mengisi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
komentar
beritaTerbaru