Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Penetapan UMK Pelalawan Telah Disahkan

- Rabu, 04 November 2015 07:58 WIB
558 view
Penetapan UMK Pelalawan Telah Disahkan
illustrasi

PELALAWAN, PESISSIRNEWS.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan pada tahun 2016 mendatang sebesar Rp2.176.500.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah) dikabupaten Pelalawan, Selasa (3/11) di Aula Pertemuan Kantor Disnakertrans kabupaten Pelalawan.

Informasi ini dibeberkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Nasri FE MSi didampingi Kabid PHI Iskandar MSi, Selasa (3/11)  di Pangkalan Kerinci.

Baca Juga:

Dikatakan Nasri, bahwa hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Bupati Pelalawan HM Harris untuk dilakukan pengesahan UMK pada tahun 2016 mendatang dan selanjutnya penetapan UMK yang dilakukan ini akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2016.

" Alhamdulillah, setelah melakukan musyawarah dan mufakat, akhirnya seluruh pihak menyetujui ketetapan UMK Pelalawan sebesar Rp 2.176.500. Jadi UMK kita pada tahun 2016 naik sebesar Rp224.500 atau 11,05 persen dari UMK tahun 2015 sebesar Rp1.952.000," ujarnya.

Baca Juga:

Nasri menjelaskan, bahwa penetapan UMK Pelalawan 2016 ini, berdasarkan penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, serta surat edaran Kemenakertrans tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen. 

" Jadi, total kenaikannya sebesar 11,5 persen. Untuk itu, dengan mengacu pada PP Nomor 78 tersebut, maka UMK Pelalawan kita tetapkan sebesar Rp 2.176.500 perbulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp 175.346 dari UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.952.000 perbulannya," ungkapnya. 

Mantan Kepala Dishubkominfo Pelalawan ini mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah menggelar rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) beberapa hari lalu. Dan dalam rapat tersebut, telah dibahas bahwa penetapan KHL di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 2.001.340 perbulan. Penetapan KHL itu sendiri didapat setelah pihaknya mengadakan survey di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini secara acak.

Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI

source : MCR

SHARE:
beritaTerkait
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
H-1 Pembukaan MTQ Riau Ke-44, Bupati Inhil Tinjau Stand Bazar dan Minta Persiapan Dimaksimalkan
komentar
beritaTerbaru