Selasa, 30 Juni 2026 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Segera Keluarkan Edaran

- Selasa, 06 Oktober 2015 20:34 WIB
8.697 view
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Segera Keluarkan Edaran
Internet
BPJS Ketenagakerjaan
DUMAI, PESISIRNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai telah membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 5.679.617.780,- kepada sebanyak 1.285 tenaga kerja di Dumai.

Angka sebesar itu hanya klaim manfaat JHT bulan Setember 2015 saja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril SE didamingi Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Dumai Yusuf Delfy menjelaskan, Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Peratusan Meneteri tenaga Kerja (Permenaker)  RI No 19 tahun 2015.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa tenaga kerja berhenti bekerja karena mengundurkan diri wajib memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tenaga Kerja yang mengundurkan diri jika hendak mengajukan klaim JHT wajib ada leges dari Disnaker Dumai.  Hal itu wajib bagi tenagakerja yang mengundurkan diri terhitung 1 September 2015," jelas Asril kepada wartawan, kemarin.

Dengan telah berlakunya ketentuan tersebut, kata Asril, BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Kota Dumai akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Dumai. Hal tersebut penting agar tenaga kerja mengundurkan diri mengetahui persyaratan klaim manfaat JHT secara benar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembayaran manfaat JHT bagi tenaga kerja mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu (1) satu bulan terhitung sejak surat  pengunduran diri diterbitkan perusahaan.

" Pembayaran manfaat JHT bagi tenaga peserta mengundurkan diri dengan memenuhi pesyaratan diantaranya; asli kartu peserta BPJS  Ketenagakerjaan, surat keterangan engunduran diri dari temat peserta bekerja yang dileges Disnakertrans setemat serta membawa foto copy KT dan KK peserta yang  masih berlaku," kata Asril sembari menambahkan klaim JHT dibayar tunas dan tanpa potongan. Untuk itu pihaknya minta peserta  mengurus langsung, jangan melalui calo. (cdp)

(rio)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penjabat Bupati Inhil Resmi Buka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Transportasi
PJ Bupati Indragiri Hilir Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan untuk Pekerja Rentan
Pj Bupati Inhil Herman Serahkan BPJS Tenaga Kerja Bagi Penerima Bantuan Iuran DBH Sawit
Bupati HM. Wardan Targetkan Pemkab Inhil per 1 Mei UHC akan Terlaksana
Simak Beberapa Cara Pindah Faskes BPJS Sesuai Layanan yang Diinginkan
Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru