Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Maaf, Jomblo Tidak Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah

- Rabu, 14 Maret 2018 12:15 WIB
792 view
Maaf, Jomblo Tidak Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah
Kompas.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Warga DKI Jakarta yang sudah menikah akan diprioritaskan untuk bisa mengikuti program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 Rupiah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Prioritas ini diberikan untuk mengakomodasi pasangan keluarga namun belum pernah memiliki rumah.

"Syaratnya sudah menikah. Jadi untuk jomblo, mohon maaf. Jadi harus punya surat keterangan menikah dari kelurahan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di kantornya, Rabu (14/3/2018).

Baca Juga:

Syarat lainnya, calon pembeli harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2013 atau sebelumnya. Hal ini untuk menghindari adanya penduduk dadakan yang mengikuti program ini.

Selain itu, calon pembeli juga belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah, serta telah berusia minimal 21 tahun.

Baca Juga:

"Untuk penghasilan total sampai Rp 7 juta. Ini bisa di-combine Rp 7 juta, kalau memiliki gaji UMP. Jadi kalau dua-duanya beraktivitas, total penghasilannya ini bisa masuk target rumah DP 0," kata Sandiaga.

Untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal, ia menambahkan, juga bisa mengikuti program ini. Sepanjang, warga tersebut bisa menunjukkan bukti bila penghasilan mereka mencapai Rp 7 juta.

Berikut syarat lengkah program DP 0:

1. WNI dan berdomisili di Jakarta

2. Fotokopi e-KTP DKI dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga

5. Belum memiliki rumah

6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah

7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebih batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp 7 juta. 


Sumber Kompas.com 

SHARE:
beritaTerkait
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil
H-1 Pembukaan MTQ Riau Ke-44, Bupati Inhil Tinjau Stand Bazar dan Minta Persiapan Dimaksimalkan
komentar
beritaTerbaru