Kamis, 13 Februari 2025 WIB

Terbukti Bersalah, PT KAN Stop Operasi 2 Hari

- Minggu, 05 April 2020 10:59 WIB
806 view
Terbukti Bersalah,  PT KAN Stop Operasi 2 Hari
Photo : Budiman.
DLH Rokan Hilir Saat Membacakan Pemberlakuan Sanksi Terhadap PKS PT KAN di Hadapan Pihak Managemen Perusahan.
Rokan Hilir

Rohil - Pabrik Kelapa Sawit PT. Kencana Andalan Nusantara (PT. KAN) yang berlokasi di dusun Jayantri Kepenghuluan Makmur Jaya kecamatan Bagan Sinembahraya akhirnya mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah berdasarkan SK. Bupati Rohil Nomor 326 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan kepada PT KAN.

Penyerahan SK sanksi paksaan Bupati Rohil tersebut dilaksanakan pada hari Jum'at (3/4/2020) oleh Tim DLHK Rokan Hilir yang dipimpin kabid penataan dan penaatan lingkungan hidup DLH Rohil, Muhd. Nurhidayat didampingi Kasi PKLH Junaidi dan Kasi Gakkum LHK Carlos Roshan.

Dalam SK penerapan Sanksi tersebut di atas disebutkan sejumlah sanksi paksaan diantaranya adalah penghentian kegiatan proses produksi selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 8 dan 9 April 2020 mulai pukul 00.00 wib s/d 24.00 wib, restoking bibit ikan sebanyak 15.000 ribu ekor (5000 ekor bibit ikan lele, 5000 bibit ikan nila dan 5000 bibit ikan patin) dan melaksanakan normalisasi sungai Jayantri sepanjang 1 kilometer.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi saya dikonfirmasi media ini, Sabtu (4/4/2020) mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Rokan Hilir telah memberikan SK sanksi paksaan Bupati Rohil yang wajib dilaksanakan oleh PKS PT KAN.

"Terkait sangsi administari paksaan pemerintah yang telah diberikan pemda kepada pks pt. KAN diharapkan mereka mematuhi dan melaksanakan semua sangsi yg diberikan karena sesuai amanat UU no. 32 th.2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup apabila pelaku usaha tidak mentaati dan melaksanakan sangsi adm paksaan pemerintah maka bisa saja mreka dijatuhkan sangsi yang lebih berat termasuk pencabutan izin operasional," papar Suwandi.

Seperti diwartakan sebelumnya melalui media ini PKS PT KAN ini sempat dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online PD Rokan Hilir, LKPK Rohil dan PMII Komsat STAI Rokan atas tindakannya secara sengaja telah membuang limbah ke Sungai/parit Jayantri beberapa waktu lalu, dan ironisnya pada saat pelapor beserta sejumlah wartawan berbarengan dengan tim DLH untuk ikut menyaksikan verifikasi tim DLH, saat hendak masuk ke kantor PT. KAN pelapor sempat dihadang oleh sekuriti pabrik tersebut bahkan sempat terjadi perdebatan sengit antara ketua IWO Rohil dengan sekuriti yang berjaga saat itu, namun pada akhirnya pelapor dipersilahkan masuk ke kantor oleh pimpinan perusahaan.(Tim)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Beri Rasa Aman dan Antisipasi C3, Satlantas Polres Rohil Gelar Blue Light Patroli
Karang Taruna Basira Gelar Turnamen Voli Dewi Juliani CUP
Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Dewi Juliani SH : Rayakan Hari Bahagia Nasional Dengan Membahagiakan Orang Lain
Pemilu Semakin Dekat, Dewi Juliani SH : Pilih Pemimpin yang Dapat Membawa Perubahan Positif untuk Negara ini
komentar
beritaTerbaru