Kapolsek Kateman Cup 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80
Kateman, Inhil Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir menggelar pembukaan Op
Artikel
Tapung, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Polsek Tapung ringkus 2 pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri Kec. Tapung pada Senin dinihari (22/4).
Baca Juga :Catur Sugeng ; Kampar Berharap Bank Riau Kepri Makin Lebih Baik dan Berkembang
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah HE alias GO (34) dan AH alias AR (39), keduanya warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 1 paket besar, 3 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp dan sebuah kotak rokok tempat menyembunyikan shabu tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/4) sekira pukul 01.00 wib, saat itu tim opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jalur 1B Desa Indrapuri sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga:
Baca Juga :Bupati Pantau Pelaksanaan UNBK Jenjang SMP
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK perintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.30 Wib, Tim melakukan penangkapan terhadap HE alias GO dan didapati barang bukti 2 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, pada waktu bersamaan juga ditangkap seorang tersangka lainnya yaitu AH alias AR dengan barang bukti 1 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Baca Juga :Siswa SMPN 1 Bangkinang Kota Memperkuat Semen Padang FC U-16 Liga 1 Elite Pro
Ditambahkan Sanny bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(wan)
Kateman, Inhil Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir menggelar pembukaan Op
Artikel
Kateman Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80, Polsek Kateman melaksanakan kegiatan bedah rumah layak huni hari kedua pada Ra
Artikel
Tembilahan, (24/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, bertindak sebagai inspektur upacara dalam prosesi Purna Praja Dharma Ast
Artikel
Tembilahan, (24/6/2026) Dalam rangka mendukung penyelesaian studi akademiknya, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Advertorial
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi langkah tegas Kantor Bea Cukai Tembilahan dalam melakukan pemusnahan Baran
Peristiwa
Tembilahan Polres Indragiri Hilir menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil
Peristiwa
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bekawan melaksanakan kegiatan samba
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, saat membuka resmi Musyawarah Kabupaten (Muskab) Korps Pegawai Republi
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan anjangsana kep
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, Herman, meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Corporate Social Respons
Advertorial