PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi
Sinaga meminta pemerintah Kota Pekanbaru terus mengawasi masuknya tenaga
kerja asing yang bekerja di Pekanbaru.
Ia juga berharap pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota dalam hal
ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak hanya sekedar hanya menerima
laporan, namun juga harus mampu mengawasi mulai dari masuknya tenaga
kerja asing hingga mereka bekerja.
"Jangan hanya menerima laporan, harus ada tindakan dilapangan. Tinjau
dimana mereka bekerja dan aktifitas apa yang mereka lakukan," ucapnya
kepada wartawan, Kamis (22/12).
Politisi PDIP ini juga meminta Disnaker tidak ragu-ragu dalam
bertindak, terlebih jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh
tenaga kerja asing, semisal visa yang mati atau izin kedatangan tidak
sesuai dengan yang dilakukan.
"Ditangkap saja, deportasi langsung. Jangan dikasi toleransi, karena
kalau kita luluh-luluh saja ini yang membuat mereka semena-mena dengan
kita," tegasnya.
Romi juga meminta Disnaker memahami Perda Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang telah disahkan DPRD
Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
"Ingat itu harus dikejar, tenaga kerja asing harus bayar retribusi
kalau bekerja di Pekanbaru, dan itu semua sudah sesuai dengan peraturan
pemerintah nomor 97 tahun 2012 tanggal 30 oktober 2012 tentang retribusi
pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA, ditetapkan
sebagai jenis retribusi daerah yang baru," terangnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny
Sarikoen menyebut, ada sekitar 142 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota
Pekanbaru, terbanyak berada di proyek PLTU Tenayan Raya.
Kata dia, di beberapa perusahaan di Pekanbaru, ada berbagai macam warga
negara tidak hanya asal Cina, dan izin pertama kali tenaga kerja asing
ini dikeluarkan oleh Kementerian. "Kemudian melaporkan keberadaan ke
disnaker kota itu yang kita pantau," kata dia.
(rik)