Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Kanwil DJKN Sosialisasi Lantera KN di Kabupaten Inhil

- Selasa, 05 April 2016 21:02 WIB
312 view
Kanwil DJKN Sosialisasi Lantera KN di Kabupaten Inhil
aziz
TEMBILAHAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Layanan Terpadu Kekayaan Negara (Lantera KN) di Aula Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia No. 1, Tembilahan, Selasa (5/4/2016).

Acara ini juga diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antara Lantera KN bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Selain dihadiri oleh Bupati Inhil, terlihat hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Kepala KPKNL Pekanbaru, Kepala Kanwil DJKN, SKPD terkait, serta Camat Se-Inhil.

Bupati Inhil, Muhammad Wardan mengatakan bahwa dengan hadirnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) guna membangun sinergi dengan pemerintah daerah merupakan suatu kerjasama yang dinanti dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Dengan adanya kerjasama yang berkelanjutan, tentu diharapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menjadi semakin baik dan temuan hasil audit BPK, khususnya terkait pengelolaan BMD Kabupaten Inhil," kata Wardan.

Menurutnya, dalam masa kepemimpinannya di Inhil, dia telah melakukan berbagai macam upaya untuk mendapatkan opini yang lebih baik dari penilaian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tapi, sampai hari ini impian harapan itu belum juga terwujud. Salah satu kendalanya itu, dalam hal pengelolaan aset.

Untuk itu, dia berharap dengan dilakukannya kerjasama dengan DJKN mudah-mudahan memberikan perubahan signifikan terhadap upaya yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bupati beserta jajarannya.

"Kami salah satu pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau selama ini belum merasakan sentuhan kehadiran DJKN didaerah ini. Oleh sebab itu, koordinasi dan konsultasi lebih lanjut perlu lebih diintesifkan dalam pengelolaan aset daerah walaupun DJKN mengemban misi dan amanat untuk melaksanakan pengelolaan barang milik negara," terangnya.

Ilmu dan skill tenaga DJKN dalam pengelolaan barang milik negara juga dapat ditransfer kepada daerah dalam pengelolaan BMD karena filosofi pengelolaan BMN tidak jauh berbeda dengan pengelolaan BMD.

Terkait dengan pengelolaan BMD, masih banyak temuan BPK yang meminta dilakukannya penertiban pencatatan aset dan evaluasi nilai aset. Oleh karena itu, kontribusi para penilai pemerintah, khususnya Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri tentunya sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Begitu juga dengan pelaksanaan penjualan BMD, yang harus dilakukan dengan cara di lelang. Maka pengalaman DJKN yang fokus pada pengelolaan BMN kiranya dapat menjadi analogi, dalam penyelesaian persoalan Pengelolaan BMD.

Lanjutnya, berkenaan dengan pengelolaan BMN dan BMD khusunya pada peyediaan infrastuktur untuk fasilitas umum hal ini merupakan PR tersendiri bagi daerah apalagi dikaitkan dengan system pelaporan keuangan yang berbasis aktual yang harus dilakukan perhitungan pengusutan aset, yang selama ini terabaikan nilai perolehan dan pemeliharaan aset tersebut.

"Kami berharap dengan adanya sinergi yang berkesinambungan antara Pemerintah Daerah kabupaten inhil dengan Kanwil DJKN dapat memberikan kontribusi nyata bagi peyelesaian aset-aset di daerah baik.yang berasal dari BMN dan BMD sehingga Opini BPK terhadap LKPD kabupaten inhil juga terjadi peningkatan begitu juga dengan pengelolaan kekayaan daerah dalam hal ini BMD juga semakin Profesional, Transparan dan Akuntabel," sambungnya.

Selain itu, Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri, T Agus Priyono Waluyo, memberikan sedikit penjelasan seputar Program Lantera KN ini. "Kami melaksanakan Program Lantera KN, yaitu Layanan Terpadu Pengelolaan Kekayaan Negara, baik dalam bentuk piutang negara dan lelang serta penilaian. Sudah menjadi program Kanwil DJKN sejak tahun 2014 lalu, kami lakukan kunjungan ke semua.daerah tingkat dua, baik di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepri," jelasnya.

Di Provinsi Riau, Kabupaten Inhil.merupakan kunjungan DJKN yang ke 6 dari 12 Kota / Kabupaten. DJKN melaksanakan Lantera KN senantiasa menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten / Kota, termasuk Kabupaten Inhil, antara lain terkait pengelolaan barang milik daarah yang masuk catatan temuan dari BPK.

"Kami berusaha membantu bagaimana agar pengelolaan aset barang milik daearah ini nantinya sudah tidak ada lagi temuan-temuan atau menjadi salah satu menjadi opini bagi BPK didalam laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Indargiri Hilir," ungkapnya.

Agus berpesan atas apa yang dilakukan pihaknya dapat disalurkan kepada seluruh SKPD. "Mungkin besok, DJKN akan melanjutkan dengan tutorial terkait dengan inventarisasi penilaian dapat diterapkan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemkab Inhil," pungkasnya.

"Apa bila sudah dilaksanakan saya yakin apa yang disampaikan hari ini, tentang 3T, diantaranya Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum untuk Barang Milik Daerah dapat terwujud dan mudah-mudahan LKPD pemerintah kabupaten Inhil ini akan meningkat apa yang diharapakan yaitu wajar tanpa pengecualian," sambungnya.(Adv/hum/ziz)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla Di inhil
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pada Dua Personil Polri
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Kempas, Sita 129 Butir Ekstasi dan 12,18 Gram Sabu
Camat Mandah dan LAMR Kecamatan Mandah Tegaskan Larangan Aktivitas Maksiat dan LGBT di Kawasan Wisata Pantai Solop
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Bandar Sabu 2,13 Gram di Keritang,
komentar
beritaTerbaru