Minggu, 14 Juni 2026 WIB

Para Kepala Puskesmas Pekanbaru Sampaikan Alasan Mengundurkan Diri kepada Ombudsman

- Kamis, 17 Maret 2016 12:58 WIB
1.279 view
Para Kepala Puskesmas Pekanbaru Sampaikan Alasan Mengundurkan Diri kepada Ombudsman
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Delapan Kepala Puskemas (Kapus) di Pekanbaru kompak mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau, Rabu (16/3/2016) siang kemarin. Kapus yang sudah mengundurkan diri dari jabatannnya ini menyampaikan beberapa kejanggalan yang selama ini mereka rasakan.

Selain itu, mereka juga menyampaikan beberapa keluhan terkait alasan pengunduran diri mereka. Delapan Kapus tersebut adalah Kepala Puskesmas Umban Sari, Sail, Rejosari, Limapuluh, Langsat, Sidomulyo Rawat Jalan, Simpang Baru dan Garuda.

Di hadapan komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau mereka mengeluhkan sikap Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru perihal surat pengunduran diri mereka sebagai Kepala Puskesmas yang tidak diproses oleh BKD. Sehingga sampai saat ini mereka masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas.

Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama membenarkan pertemuan tersebut. Bambang mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, seluruh Kapus yang sudah mengajukan surat pengunduran diri ini berharap agar pengunduran diri yang mereka ajukan diterima dan BKD dan segera menunjuk pengantinya.

Alasan Kapus terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya karena ada beberapa alasan. Diantaranya, mereka menilai Pemko Pekanbaru memaksakan semua Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan sistem BLUD tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Salah satunya belum adanya petunjuk teknis atau regulasi tentang pola tarif. Kemudian kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan belum memadainya kompetensi SDM," kata Bambang.

Kemudian, alasan lain yang disampaikan oleh delapan Kapus yang mengundurkan diri tersebut adalah, terbitnya Perwako nomor 95 tahun 2015 tentang pembagian wilayah kerja Puskesmas yang kemudian direvisi menjadi Perwako Nomor 323 Tahun 2015.

Menurut pengakuan delapan Kapus yang mengundurkan diri tersebut, Perwako ini terkesan dipaksakan pelaksanaanya kepada kepala Puskesmas dan diduga bertentangan dengan peraturan menteri kesehatan nomor 19 dan nomor 28.

"Perwako ini memindahkan wilayah kerja Puskesmas yang berefek pada kepesertaan BPJS. Bila peserta BPJS pindah harus diketahui oleh BPJS dan peserta itu sendiri serta harus disosialisasikan ke peserta BPJS," bebernya.

Pada pertemuan tersebut, seluruh Kapus yang mengundurkan diri ini juga mengaku mengundurkan diri karena alasan tidak bisa dicairkannya dana jasa medis kapitasi BPJS bulan November dan Desember.

Bahkan ada salah satu Puskesmas tidak cair selama tahun 2015. Kondisi ini terjadi diduga akibat Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru tidak mau menandatangani Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanjan (SP3B), karena Kepala Dinas Kesehatan tidak mau menandatangani dokumen tersebut.

"Bahkan 40 persen dana oprasional kapitasi dari BPJS sejak tahun 2014 tidak bisa digunakan," kata Bambang.

Terkait laporan ini, Ombudsman RI Perwakilan Riau akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun subtansi.

"Kami akan tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi dari BKD, BPJS Kesehatan Pekanbaru, Kepala Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya," kata Bambang Pratama.

Sumber: Tribun

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Tekankan Amanah Jabatan
Wakil Bupati Inhil Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Kinerja dan Inovasi OPD
Nama 49 Pejabat Administrator dan Pengawas Yang Dilantik Sekda Inhil
Sekretaris Daerah Kab Inhil Lantik 14 Pejabat Tinggi Pratama
Diskominfopers Kab. Inhil Peringatkan Warga terhadap Penipuan Digital Mengatasnamakan Pejabat
Obat Yang Diberikan Tak Mampu Mengobati Pasien, Dr Carel Diserang Keluarga Di Tempat Kerja.
komentar
beritaTerbaru