Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Pemerintah Keluarkan SE Perubahan Pakaian Dinas PNS Dumai

- Minggu, 06 Maret 2016 18:58 WIB
2.196 view
Pemerintah Keluarkan SE Perubahan Pakaian Dinas PNS Dumai
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dan dalam rangka meningkatkan disiplin, ketertiban dan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dilingkungan Pemerintah Kota Dumai. Pemerintah Kota Dumai telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Dumai Nomor 065/ORG/143 Tanggal 23 Februari 2016.

"Dalam rangka meningkatkan disiplin, ketertiban dan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dilingkungan Pemerintah Kota Dumai. Pemerintah mengeluarkan SE Nomor 065/ORG/143 Tanggal 23 Februari 2016 tentang perubahan pakaian dinas ASN dilingkungan Pemko Dumai," ujar Sekretaris Daerah Kota Dumai, Drs H Said Mustafa MSi baru-baru ini.

SE perubahan pakaian dinas mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah dan sudah diberlakukan mulai 29 Februari lalu.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Pakaian Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Dumai terdiri dari, Pakaian Dinas Harian (PDH) diantaranya PDH warna kaki, PDH kemeja putih celana/rok hitam, PDH batik dan Pakaian Khas Daerah Melayu.

Selanjutnya Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian (PDH) Camat dan Lurah dan pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah.

Model pakaian dinas dilingkungan Pemko Dumai menjadi bagian tidak terpisahkan dari Permendagri nomor 6 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

"Penggunaan pakaian dinas dilingkungan Pemerintah Kota Dumai sesuai peraturan tersebut sudah berlaku sejak 29 Februari 2016 dengan ketentuan Senin dan Selasa PDH warna kaki, eselon II dan III PDH lengan panjang, eselon IV dan Staf PDH lengan pendek sedangkan untuk wanita berkerudung warna coklat muda atau warna kaki," imbuh Said.

Lanjutnya, Rabu, kemeja putih, eselon II dan III PDH lengan panjang, eselon IV dan Staf PDH lengan pendek. Celana/rok warna hitam untuk wanita berkerudung warna putih. Kamis pakaian Batik dipadukan celana/rok warna hitam. Jumat pakaian khas daerah/ pakaian Melayu lengkap dan Sabtu bagi SKPD yang menerapkan enam hari kerja berpakaian olahraga.

Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan hari LINMAS, pakaian KORPRI digunakan pasa saat peringatan hari KORPRI. Penggunaan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah digunakan peda ketentuan acara.

Dan untuk SKPD yang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi, ASN dilingkungan Dinas Perhubungan yang bertugas sebagai petugas operasional dilapangan.

ASN di lingkungan Satpol PP Kota Dumai, pasa saat melakukan tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring, supervisi, serta penertiban pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. ASN dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, khusus pada saat pelatihan/melaksanakan penanggulangan bencana.(dcp)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Tegaskan Percepatan Kinerja OPD, Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
Bupati Herman Tegaskan Disiplin ASN Harus Berbuah Pelayanan Nyata bagi Masyarakat
Komisi II DPR RI Soroti Langka Sejumlah Pemda Potong Gaji ASN 30% Untuk PPPK
Komisi II DPR RI Menyoroti Tajam Langka Pemda, Gaji ASN Dipotong 30% Untuk PPPK
Sekda Inhil Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN Jadi Kunci Pelayanan Prima
Bupati Inhil Dorong ASN BerAKHLAK Berorientasi Kinerja, Apresiasi OPD Berprestasi dalam Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru