Kamis, 14 Mei 2026 WIB

Pemadaman Melebihi Tingkat Mutu Pelayanan, PLN Tembilahan akan Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan

- Senin, 25 Januari 2016 17:50 WIB
596 view
Pemadaman Melebihi Tingkat Mutu Pelayanan, PLN Tembilahan akan Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan
PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa mendapatkan kompensasi 20% dari tagihan listrik, jika realisasi pemadaman PLN melebihi 10% dari yang ditetapkan atau yang dijanjikan oleh PLN berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) di masing-masing wilayah.

TMP merupakan suatu acuan bagi penyedia tenaga listrik dalam memberikan pelayanan penyediaan listrik agar konsumen mendapatkan mutu dan kehandalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tembilahan, Anton Ardianto kepada pesisirnews.com, saat diwawancarai diruang kerjanya, di Jl. Gunung Daek, Tembilahan, Kamis (21/1/2016).

"Untuk tahun ini, TMP di wilayah  Tembilahan, diberlakukan untuk 25 kali pemadaman setiap bulannya. Apabila pemadaman lebih dari 25 kali dalam 1 bulan maka pelanggan akan diberikan kompensasi," kata Anton.

Terkait dengan kompensasi, Anton menjelaskan bahwa, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

"Sebagai contoh, berdasarkan data PLN Tembilahan, suatu daerah telah mengalami pemadaman lebih dari 25 kali dalam 1 bulan. Maka di akhir bulan, untuk pelanggan pasca bayar akan langsung dilakukan pemotongan dalam rekening tagihan listriknya di akhir bulan. Sedangkan, untuk pelanggan yang menggunakan token listrik prabayar kompensasi diberikan pada saat isi ulang token, dimana di dalam struk pembelian listrik prabayar tersebut akan ada tercantum kode nomor token khusus kompensasi. Jadi, tinggal dimasukkin aja nomor token kompensasi tersebut kedalam meteran, sehingga secara otomatis nominal token akan bertambah." Tutupnya. (ZIZ)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru