Jumat, 13 September 2024 WIB

244 Warga Binaan di Lapas IIB Banjar Mendapat Remisi dalam Rangka HUT RI ke-76

- Selasa, 17 Agustus 2021 19:42 WIB
362 view
244 Warga Binaan di Lapas IIB Banjar Mendapat Remisi dalam Rangka HUT RI ke-76

BANJAR, Pesisirnews.com - Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Muhammad Maulana mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Syarat administratif minimal sudah menjalani 6 bulan masa tahanan, sudah ada perubahan status dari tahanan terpidana menjadi narapidana yang dibuktikan dengan adanya eksekusi. Sedangkan untuk narapidana tertentu harus ada syarat tambahan. Dan syarat substantif atau berkelakuan baik, salah satu syarat yang harus dipenuhi agar mereka mendapatkan haknya,” ucapnya, Selasa (17/8/2021).

Saat ini menurut Maulana, dari 384 narapidana yang mendapat remisi hanya 244,sedangkan 136 belum berhak karena belum memenuhi syarat.

Baca Juga:

“Saat ini yang bebas langsung pulang sebanyak 2 orang. Sebetulnya RU II ada 10 orang, tapi yang 8 orang harus membayar denda dan tidak membayar, jadi harus menjalani subsidair. Dan secara istimewa bagi yang pulang langsung diberikan uang kadeudeuh oleh Walikota Banjar,” imbuhnya.

Sementara itu Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih yang datang ke acara pemberian remisi untuk warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjar, berharap bagi yang bisa pulang hari ini, bisa betul-betul berubah menjadi lebih baik.

Baca Juga:

“Semoga bisa menjadi agen perubahan yang betul-betul agen perubahan dari yang tidak baik menjadi baik, dari yang baik bisa menjadi lebih baik lagi. Kita harus memanusiakan manusia, dan masyarakat harus bisa menerima mereka. Dan warga binaan harus benar-benar berubah. Ini merupakan kesempatan untuk menjadi orang yang baik dan berguna,” ucapnya. (Lies)

Penulis: Lies

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru