Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Edarkan Sabu di Ram, Buruh di Bagan Sinembah Diringkus Polisi

- Senin, 14 Juni 2021 15:43 WIB
1.799 view
Edarkan Sabu di Ram, Buruh di Bagan Sinembah Diringkus Polisi
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, RK alias Riki beserta sejumlah barang bukti saat diamankan Polisi, Sabtu (12/06/2021).
BAGAN SINEMBAH

Pesisirnews.com - Diduga edarkan sabu di tempat penampungan buah kelapa sawit (Ram) seorang buruh di Bagan Sinembah diringkus Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Sabtu (12/06) 2021).
Buruh berinisial RK alias Riki warga Jalan Lintas Riau - Sumut KM 10 Kepenghulan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini diringkus petugas di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 11 Kepenghulan Jaya Agung, tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit.
Setelah dilakukan interogasi, RK alias Riki kemudian mengaku bahwa benar memiliki barang haram seberat 8,00 gram tersebut yang didapatkannya dari seorang atas nama B (DPO) yang dititipkan untuk dijual kembali.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Dikatakannya, usai diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di tempat penampungan buah kelapa sawit tersebut, Riki sering menjual belikan narkotika jenis sabu dan atas informasi itu, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut.
[br]Petugas pun menuju ke TKP yang saat itu petugas melihat bahwa benar ada 1 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku RK alias Riki.
Dalam penangkapan itu, petugas melihat tersangka membuang 1 tempat minyak rambut merk Gatsby warna biru, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dan dari tangan sebelah kanan terlapor kemudian ditemukan 1 buah tempat minyak rambut merk Gatsby didalam terdapat 22 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Dan 3 bungkus plastik bening kosong diatas tanah yang telah dibuang terlapor kemudian ditemukan 1 unit handphone android merk Samsung Duos warna gold disaku sebelah kanan celana panjang Levis warna biru yang dipakai terlapor, kemudian ditemukan uang kertas sebesar Rp. 150.000,- di atas jok sepeda motor Riki.
Selanjutnya, petugas membawa Riki berikut sejumlah barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukannya proses lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung Metaphetamine dan kemudian tersangka akan dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tentang Narkotika," tandas AKP Juliandi SH.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru