Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Kendaraan yang Masuk Wilayah Inhil tidak Miliki Kelengkapan Perjalanan Diperintahkan Putar Balik

- Rabu, 28 April 2021 16:26 WIB
897 view
Kendaraan yang Masuk Wilayah Inhil tidak Miliki Kelengkapan Perjalanan Diperintahkan Putar Balik
Satlantas Polres Inhil periksa dokumen kelengkapan perjalanan kendaraan yang akan memasuki wilayah Inhil, Rabu (28/4/2021). (Dok.)

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sejumlah kendaraan roda empat (pribadi) yang ingin memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Inhil oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Inhil diperintahkan untuk putar balik, Rabu (28/4/2021).

Perintah putar balik tersebut terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah pusat di masa pandemi Covid.

Menurut data dari Satlantas Polres Inhil yang melaksanakan kegiatan di perbatasan Provinsi Riau-Jambi tepatnya di Jalan Lintas Timur KM 295 Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Baca Juga:

Tiga kendaraan roda empat kedapatan tidak memiliki surat kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan bagi pengendara dan penumpangnya.

[br]

Baca Juga:

Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat lantas AKP Lassarus Sinaga yang berada dilokasi, hal itu dilaksanakan menurut peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kebijakan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.

Selain itu, larangan mudik juga merujuk pada Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Total ada 5 kendaraan umum, dan 20 kendaraan pribadi roda empat. Namun yang tidak bisa melanjutkan perjalanan sebanyak 3 kendaraan pribadi karena itu tadi, tidak memiliki kelengkapan perjalanan dalam negeri dan surat kesehatan," jelasnya. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diperkirakan Lebih dari 2 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Utama saat Mudik Lebaran 2023
Kodim 0314/Inhil Laksanakan Pengecekan Kelengkapan Kendaraan Personel dan Jajaran
Mendes PDTT Dukung Penuh dan Siap Promosikan Penggunaan Kendaraan Listrik di Desa
7 Provinsi Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Apakah Provinsi Kamu Termasuk?
Volume Kendaraan Jabar - Jateng Terpantau Mengalami Penurunan Signifikan
Utang Tembus Rp 6.711,52 Triliun, Sri Mulyani Sebut Sudah Izin Rakyat
komentar
beritaTerbaru