Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Lagi, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kelurahan Pulau Bangkinang

- Selasa, 23 Februari 2021 15:32 WIB
515 view
Lagi, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kelurahan Pulau Bangkinang

BANGKINANG, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar Shabu diciduk Tim yang berjuluk Ojoloyo ini pada Minggu malam (21/02/2021) saat berada di Dusun I Teratak Desa Sipungguk Kecamatan Salo, Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AN (34) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah plastik klip bening besar dan 1 unit Handphone Merk Oppo Warna hitam yang digunakan pelaku.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (21/02/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun I Teratak Desa Sipungguk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

Tim berhasil mengamankan target inisial AN dan kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku narkoba tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun jelasnya. (rls/wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Indragiri Hilir musnahkan 337,85 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi
Polres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Empat Pelaku Diamankan dan 17 Hektare Lahan Terbakar
Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla
Menteri LH dan Guru Besar Kehutanan Cek Karhutla di Kampar, Kapolda Paparkan Dashboard Green Policing
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
komentar
beritaTerbaru