Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Tangkap 2 Pelaku Curanmor saat Pesta Narkoba

- Jumat, 19 Februari 2021 10:05 WIB
518 view
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Tangkap 2 Pelaku Curanmor saat Pesta Narkoba

TAPUNG HULU, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 2 orang terduga pelaku ditangkap pada Rabu sore (17/02/2021) di KM 65 Jalan Raya Desa Suka Ramai, Tapung Hulu.

Para pelaku curanmor yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AN (34) dan HE (28), keduanya beralamat di Jalan Raya Suka Ramai KM 65 Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BM-2985-DT, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa STNK dan kunci kontak yang diserahkan pelapor untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:

Peristiwa ini berawal pada Selasa malam (09/02/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu pelapor sdr. Khairudin meminjam sepeda motor Honda Beat milik temannya sdr. Ridwan untuk pergi ke tukang pijat.

Sesampainya ditempat yang dituju, pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah tukang pijat, lalu pelapor pergi kedepan rumah menunggu gilirannya. Tidak berapa lama pelapor kembali kebelakang rumah untuk mengecek sepeda motor yang dipinjamnya itu namun saat itu motor tersebut telah hilang.

Baca Juga:

Pelapor berupaya mencarinya namun tak berhasil menemukan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta lebih, lalu melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Selanjutnya pada Rabu sore (17/02/2021) sekira pukul 17.40 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa terduga pelaku curanmor atas nama HE dan AN, sedang berada dikantor Ormas Pemuda Pancasila Ranting Suka Ramai, yang berlokasi di jalan Raya Suka Ramai KM 65 Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu langsung mendatangi lokasi tersebut dan mendapati HE dan AN, serta dua orang teman mereka lainnya tengah mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Petugas langsung mengamankan ke-4 orang tersebut dan membawanya ke Polsek Tapung Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa mereka juga pengguna narkoba.

Kini kedua tersangka curanmor ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (rls/wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru