DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) bersama DPRD Inhil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah te
Artikel
TAPUNG, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap warga Desa Kenantan Tapung. Pelaku ditangkap pada Selasa dinihari (16/2/2021) di wilayah Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah IY (41), warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan IY ini atas laporan dari korbannya Maslan Situmorang yang mengadukan masalah ini ke Polsek Tapung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 205 / XI / 2020 / Riau / Res Kampar / Sek Tapung tanggal 16 November 2020.
Kejadian ini berawal pada Kamis (1/1/2020), saat itu tersangka IY bersama 2 rekannya datang kerumah korban di jalan Duku II Desa Kenantan Kecamatan Tapung. Mereka membuat kesepakatan tentang kontrak hasil kebun sawit yang berada di Kecamatan Rambah Samo Rokan Hulu. Korban kemudian menyerahkan uang kontrak sebesar Rp 60 juta kepada IY.
Baca Juga:
Setelah beberapa hari kemudian, tersangka IY dan kedua rekannya tidak pernah datang lagi kerumah korban. Saat dihubungi lewat telpon tidak pernah diangkat, dan atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 60 juta lalu melaporkan masalah itu ke Polsek Tapung guna pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lalukan penyelidikan serta mencari pelaku. Kemudian pada hari Senin (15/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka IY sedang berada dan tinggal di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Baca Juga:
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bergerak dan melakukan penyelidikan kelokasi tempat pelaku berada di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Pada hari selasa (16/2/2021) sekira pukul 01.00 WIB, tim tiba dilokasi dan menemukan tersangka IY sedang keluar dari rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, tersangka IY mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sebesar Rp 60 juta. Selanjutnya tersangka IY dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka IY kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rls/wan)
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) bersama DPRD Inhil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah te
Artikel
INDRAGIRI HILIR, Keluarga Bunga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan dugaan pemerkosaan yang kini ditangani Satreskrim Polre
Peristiwa
Pekanbaru Kabar bahagia datang dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Seekor anak gajah sumatera berjenis kelamin jantan lahir den
Peristiwa
KATEMAN Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Katem
Hukrim
INDRAGIRI HILIR, Kualitas udara di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, semakin memburuk di tengah kabut asap yang menyelimuti sejumlah
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Herman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Riau melalu
Artikel
MANDAH, INDRAGIRI HILIR Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama unsur pemerintah, TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR Warga Desa Pasengrahan, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang l
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkunga
Artikel
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel