Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
KAMPAR, Pesisirnews.com - Rabu siang (10/2/2021) sekira pukul 14.00 Wib, bertempat Diteras Depan Mapolres Kampar dilaksanakan Ekspos Pengungkapan Kasus Narkoba dan Curanmor oleh Jajaran Polres Kampar.
Ekspos Ungkap Kasus ini Dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mewakili Kapolres Kampar, didampingi Kasubbag Humas AKP Deni Yusra dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Ismadi.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah wartawan Televisi, Media Cetak dan Media Online Daerah Riau dan Kabupaten Kampar dengan menerapkan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Ekspos pertama tentang ungkap kasus narkoba yang disampaikan Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dengan penjelasan sebagai berikut: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada hari Senin (8/2/2021) pukul 13.30 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba di wilayah Desa Penyasawan Kecamatan Kampar. Petugas berhasil mengamankan tersangka AN dengan barang bukti 50 paket narkotika jenis shabu seberat 8,04 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, pada sore harinya sekira pukul 18.00 wib kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI di Jalan Markisa Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dari tersangka MI ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,88 gram.
Baca Juga:
Usai penangkapan tersangka MI kembali dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap 3 pelaku lainnya inisial DP, RF dan AS di Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Petugas berhasil mengamankan 1 paket shabu seberat 1,64 gram serta 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan 4 butir peluru dari salahsatu pelaku inisial DP.
Para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. Khusus untuk tersangka DP terkait kepemilikan senjata api padanya, juga akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan atau penggunaan senjata api illegal.
Untuk Ekspos Ungkap Kasus Curanmor disampaikan Kaur Bin Satreskrim Ipda Ismadi, dengan penjelasan sebagai berikut: Berawal dari hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar terkait banyaknya tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar beberapa bulan terakhir.
Didapat informasi bahwa gembong curanmor inisial RA alias Manda warga Terantang Kecamatan Tambang baru bebas dari Lapas sekitar 2 bulan lalu, diduga tersangka Manda ini kembali melakukan beberapa tindak pidana curanmor.
Kemudian didapat info lanjutan bahwa residivis curanmor ini sedang berada di Desa Kubang Jaya Siak Hulu, lalu pada Sabtu sore (6/2/2021) sekira pukul 16.10 Wib Tim tiba di Desa Kubang Jaya dan melihat tersangka RA alias Manda sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menangkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kampar dan motor hasil curian dijual kepada SM di Desa Sibuak Kecamatan Tapung.
Selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran terhadap target berikutnya ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK.
Untuk penadah motor curian ini rupanya telah kabur duluan dan kemudian ditetapkan sebagai DPO, namun Tim berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor jenis Honda beat, Hondra Supra X 125 serta Honda Beat Streat warna Putih yang diduga dari hasil kejahatan.
Ketika Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya itu, tersangka RA alias Manda yang ikut bersama petugas mencoba melarikan diri dengan menendang anggota yang membawanya, tersangka akhirnya menyerah setelah dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.
Pada saat Ekspos ini juga dihadirkan kelima tersangka kasus narkoba dan seorang tersangka kasus curanmor ini, juga digelar barang bukti berupa narkotika jenis shabu, senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi, serta 3 unit sepeda motor curian dan beberapa peralatan yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Kegiatan Ekspos Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor ini berakhir sekira pukul 14.30 wib, dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. (rls/wan)
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
BANJAR XII Ribuan warga Kabupaten Rokan Hilir berkumpul di halaman Mapolres Rokan Hilir, Selasa (22/9/2026), untuk mengikuti Tabligh Akb
Islam
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 70 orang kontingen asal Indragiri Hilir (Inhil), akan berkompetisi di Pekan Olahraga, Seni dan Pembel
Olah Raga
Tembilahan Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran Kejaksaan terus diperkuat. Hal tersebut mengemuka saa
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) terus
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel