Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Bawa Sabu 2.36 Gram, Riki Ajo Diringkus Polisi di Simpang Babi

- Kamis, 28 Januari 2021 18:28 WIB
3.901 view
Bawa Sabu 2.36 Gram, Riki Ajo Diringkus Polisi di Simpang Babi
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah
Tersangka pemilik sabu-sabu dengan berat kotor 2.36 Gram, RPM alias Riki Ajo saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (27/01/2021).
BAGAN BATU

Pesisirnews.com - Seorang pria berinisial RPM alias Riki Ajo (29) diringkus Polisi setelah kedapatan memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor2,36 Gram,Rabu (27/02/2021) sekira jam 15.00 Wib.
RPM alias Riki Ajo ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah saat berada di depan sebuah kedai rokok, tepatnya di BalamKM 36, Simpang Babi, Kep. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil).[adsense]
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (28/01/2021) menyebutkan bahwa, penangkapan terhadap Riki Ajo bermula masuknya informasi yang dapat dipercaya tentang seringnyaterjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diBalam KM 36, Simpang Babi, Kep. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya.
"Begitu kita mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan gunamemastikan kebenaran informasi tersebut, dan tepat pada pukul 17.00 Wib Tim Opsnal kita mendatangi alamat yang dimaksud," beber Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.Kode MGID
[br]Dikatakannya, saat di TKP yang dimaksud,didapati seorang pria yang dicurigai sedang berdiri tepat di depan sebuah warung rokok.Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendatangi laki-laki tersebut untuk melakukan penggeledahan badan.
Dan dari hasil penggeledahan ditemukan tersebut, akhirnya Tim Opsnal mendapatkan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.Kode MGID
Kemudian, lanjut Indra lagi, setelah mendapat barang bukti, Riki Ajo mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang rekannya yang berinisial Fre alias He.[adsense]
"Mendapat pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung membawa tersangka dan barang bukti patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,36 Gram untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," tutup Indra.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru