Bupati Inhil Herman Sambut Kedatangan Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Agung Nugroho Kusumaji
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Perkuat sinergi bidang kemaritiman, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, sambut kunjungan kerja Komandan Pan
Advertorial
TAPUNG, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pria karena membawa kabur anak gadis yang masih dibawah umur. Pelaku ditangkap pada Selasa sore (26/1/2021) setelah 3 hari sebelumnya melarikan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini adalah UL alias LK (20), warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penangkapan tersangka UL ini atas laporan orangtua korban HY (Pr, 40) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anak gadisnya yang masih di bawah umur.
Baca Juga:
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu anak pelapor inisial N (14) dijemput oleh teman perempuannya ZR menggunakan sepeda motor. Mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun temannya yang ada di Desa Indrapuri.
Hingga malam harinya N tidak pulang kerumah lalu dicari oleh orangtuanya, didapat informasi bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL. Atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Baca Juga:
[br]
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH., MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Pada hari Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada dirumah abangnya di Desa Petapahan Jaya Tapung. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan N tanpa seizin orang tuanya. Tersangka N juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH.,MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan bahwa tersangka UL kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka UL akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,†ujar Kapolsek. (rls/wan)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Perkuat sinergi bidang kemaritiman, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, sambut kunjungan kerja Komandan Pan
Advertorial
PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran
Artikel
SIAK Menindaklanjuti penanganan kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pihak ke
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman,secara resmi meresmikan pelayanan Catheterization Laboratory (Cath Lab) sekaligus membuka pela
Berita
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Lebih dari 130.000 hektare (ha) luas hutan mangrove terbentang di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bukan han
Advertorial
BENGKALIS Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., menghadiri Deklarasi Rupat Utara Be
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke98 yang berlangsung di Lapangan
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingk
Advertorial
INDRAGIRI HILIRJajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. D
Hukrim
TEMBILAHANJajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu
Hukrim