TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 2 warga Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Adapun kronologi penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula pada hari Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Andrianto, SH dan Kanit Intel Ipda Handoko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Km 6 Desa Pulai Indah Kecamatan Kempas Kab. Inhil.
Informasi tersebut kemudia dilaporkan ke Kapolsek Kempas AKP Handoko Sujaryanto, SH.MH yang memerintahkan untuk segera dilakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Setelah mendapatkan informasi yang valid dari masyarakat, pada Selasa (19/1), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Km 6 Desa Pulai Indah, petugas Reskrim Polsek Kempas menemukan adanya transaksi narkotika jenis sabu.
Dari sana polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial RAB (23).
Baca Juga:
[br]
Setelah dilakukan penggeledahan badan dari terduga pelaku RAB, ditemukan 2 (dua) plastik putih bening paket kecil narkotika jenis sabu, handphone merk Samsung lipat warna putih dan kotak rokok warna biru Merk Magnum.
Dari interogasi kepada Tsk. RAB di dapat keterangan bahwa BB tersebut dia peroleh dengan cara membeli dari terduga pelaku lainnya, berinisial SL (39).
Setelah dilakukan pengembangan ke rumah SL di Desa Mumpa Kec. Tempuling Kab. Inhil, di hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SL.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu, handphone android vivo berwarna Hitam, dan uang tunai senilai Rp. 1.680.000.
Selanjutnya kedua terduga pelaku TP narkotika dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (rls)