Jumat, 25 September 2026 WIB

3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polsek Kateman Inhil

- Rabu, 23 Desember 2020 14:18 WIB
1.572 view
3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polsek Kateman Inhil

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Polsek Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (22/12/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiga pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 berada di dalam rumah OR (35) yang beralamat di RT 04 RW 02 jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kateman dan TKP kedua didalam rumah AR (49) yang beralamat di RT 09 RW 03 Gang Permata Bugis, Kelurahan Tagaraja.

Sejumlah barang bukti milik para pelaku turut diamankan diantaranya 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting di TKP 1, sementara di TKP 2 di temukan 1 butir pil berwarna hijau diduga narkotika jenis inex dan 1 paket kecil diduga narkotika Jenis sabu seberat 2,2 gram.

Baca Juga:

Kronologis penangkapan menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui kasubbag Humas AKP Warno saat dihubungi via telepon mengatakan anggota Unit Reskrim Polsek Kateman memperoleh informasi tentang adanya pelaku TP Narkotika di jalan Hasanuddin.

[br]

Baca Juga:

"Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Kateman AKP Afrizal. Selanjutnya Kapolsek Kateman memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ujarnya.

Pada pukul 17.00 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jl. Hasanudin milik OR. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT ditemukan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu 1 paket kecil narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting.

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, kembali dilakukan penggerebekan di TKP 2 yang disaksikan ketua RT. Turut diamankan AR dan YM beserta barang bukti tersebut," ungkap AKP Warno.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dikenai pasal Pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM
Bupati Inhil Lepas 70 orang Kontingen Untuk Berkompetisi Diajang Porsenijar Tingkat Propinsi
Bupati Inhil Sambut Kunjungan Kerja Kajati Riau, Sinergi Antarlembaga Diperkuat
Rekonstruksi Jalan Sanglar–Kotabaru Terus Dikebut, Material Mulai Dimobilisasi
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
komentar
beritaTerbaru