BANJAR, Pesisirnews.com - Kepolisian Sektor Pataruman Resor Banjar Polda Jawa Barat, secara rutin khususnya diakhir pekan menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan yang lebih dikenal dengan nama Operasi KRYD, guna tercipta situasi kondusifitas wilayah hukum Kota Banjar pada umumnya.
Pada Minggu (18/10/2020) malam, Kegiatan rutin kepolisian ini kembali di gelar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP dengan menurunkan 11 Anggota Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat), dengan menyisir ke setiap daerah pemukiman maupun ke titik pusat keramaian yang berada di wilkum Polsek Pataruman.
Selain memberikan himbauan protokol kesehatan, dalam rangka cipta kondisi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, adanya peredaran minuman keras yang berkedok sebagai tempat berjualan jamu dilingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Baca Juga:
Maka, Kepolisian Sektor Pataruman langsung bergerak, melakukan penggeledahan terhadap tempat penjualan jamu tersebut, dan disaat melakukan pengeledahan mendapatkanlah adanya minuman keras jenis anggur ginseng cap kuda mas dan juga miras jenis anggur merah cap orang tua.
Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga:
“Ya, benar kami melakukan operasi dan penggeledahan juga melakukan penyitaan barang bukti miras serta kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi si penjualnya,†katanya.
Selanjutnya penjual minuman keras yang berinisial M akan diproses hukum di pengadilan Negri Banjar.
Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No. 4 pasal 4 tentang Larangan perederan minuman beralkohol.
Untuk barang bukti dan proses hukum penjual jamu tersebut ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pataruman.
Penulis: Nier